- Saksi Nyoman Rai Savitri bersaksi di PN Yogyakarta bahwa Raudi Akmal memerintahkan memasukkan desa wisata ke daftar hibah pariwisata.
- Raudi Akmal mengirim daftar 167 proposal hibah pariwisata, 150 di antaranya disetujui meskipun banyak yang bukan kelompok teregister.
- Dakwaan primer menyebut Sri Purnomo dan Raudi Akmal memperkaya diri merugikan keuangan negara terkait hibah pariwisata 2020.
"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan," katanya.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang mengatakan bahwa bupati marah-marah karena dana hibah diberikan sebelum Pilkada 2020. Saksi saat itu bilang pernyataan sumbernya dari Nyoman.
Merespons keberatan ini, Nyoman tidak mengelak. Ia menyampaikan hal tersebut karena menilai Sri Purnomo yang kala itu menjabat bupati menunjukkan ekspresi marah saat hasil rapat menyatakan hibah dicairkan usai Pilkada 2020.
Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nyoman Rai Savitri menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik