Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Januari 2026 | 16:05 WIB
Sidang terbuka dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Saksi Nyoman Rai Savitri bersaksi di PN Yogyakarta bahwa Raudi Akmal memerintahkan memasukkan desa wisata ke daftar hibah pariwisata.
  • Raudi Akmal mengirim daftar 167 proposal hibah pariwisata, 150 di antaranya disetujui meskipun banyak yang bukan kelompok teregister.
  • Dakwaan primer menyebut Sri Purnomo dan Raudi Akmal memperkaya diri merugikan keuangan negara terkait hibah pariwisata 2020.

"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan," katanya.

Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang mengatakan bahwa bupati marah-marah karena dana hibah diberikan sebelum Pilkada 2020. Saksi saat itu bilang pernyataan sumbernya dari Nyoman.

Merespons keberatan ini, Nyoman tidak mengelak. Ia menyampaikan hal tersebut karena menilai Sri Purnomo yang kala itu menjabat bupati menunjukkan ekspresi marah saat hasil rapat menyatakan hibah dicairkan usai Pilkada 2020.

Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nyoman Rai Savitri menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian.

Load More