- Saksi Kementerian Pariwisata membantah adanya penyimpangan dana hibah Sleman pada persidangan Rabu (14/1/2025).
- Petunjuk teknis hibah tidak merinci alokasi 30 persen, memberi kewenangan kebijakan kepada pemerintah daerah.
- Tidak ada laporan temuan dari APIP mengenai penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
SuaraJogja.id - Persidangan perkara Sri Purnomo menghadirkan saksi dari Kementerian Pariwisata yang secara tegas membantah narasi adanya penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, Rabu (14/1/2025).
Saksi menegaskan bahwa petunjuk teknis program hibah tidak mengatur secara rinci penggunaan alokasi 30 persen dan memberikan ruang kebijakan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan APIP.
Hal tersebut disampaikan Fajar Utomo, Deputi Industri dan Investasi yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Pariwisata yang bertugas menyusun Juknis Hibah Pariwisata pada tahun 2020. Dalam keterangannya di persidangan, ia menjelaskan bahwa juknis hibah pariwisata memang tidak mengatur detail teknis setiap kegiatan.
“Dalam juknis tidak diatur secara rinci mengenai lima kegiatan dalam alokasi 30 persen,” ujar Fajar Utomo di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa pemahaman juknis disampaikan melalui sosialisasi nasional dengan mengundang seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi ke Jakarta, termasuk penjelasan mengenai proses verifikasi tahap pertama yang dilaksanakan di Tangerang.
Saksi juga menegaskan bahwa tidak terdapat larangan dalam petunjuk teknis terkait penyaluran alokasi 30 persen kepada kelompok masyarakat (pokmas). Menurutnya, juknis hibah pariwisata tidak membatasi bentuk penerima sepanjang kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dalam Juknis Hibah Pariwisata tidak ada larangan dana hibah 30 persen dihibahkan kepada pokmas. Hal tersebut menjadi kewenangan pemda,” tegas Fajar Utomo di persidangan.
Menurut Fajar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan penggunaan dana tersebut sepanjang masih berkaitan dengan prasarana dan revitalisasi sektor pariwisata. Ia menegaskan bahwa juknis tidak membatasi bentuk kegiatan secara spesifik.
“Pemerintah daerah dapat menetapkan aturan terkait penggunaan 30 persen tersebut sepanjang masih berkaitan dengan prasarana dan revitalisasi, tanpa diatur secara rinci apakah berupa bangunan, kebersihan, keamanan, atau bentuk lainnya,” kata Fajar.
Baca Juga: Pariwisata Melonjak saat Nataru, Sosiolog UGM Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Ramainya Yogyakarta
Terkait pengawasan, Fajar menegaskan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan menempatkan fungsi evaluasi pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
APIP melakukan evaluasi selama pelaksanaan program, dan jika ditemukan penyimpangan, mekanismenya adalah pelaporan kepada Kementerian Keuangan.
“Seluruh peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa ruang evaluasi berada pada APIP daerah,” tegasnya.
Fajar juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses evaluasi tidak ditemukan temuan, maka secara sistem dianggap tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan program hibah pariwisata.
“APIP melakukan evaluasi selama pelaksanaan program, dan apabila tidak ditemukan temuan, maka dianggap tidak terdapat permasalahan,” ujarnya.
Dalam konteks Kabupaten Sleman, saksi menyampaikan fakta penting bahwa selama pelaksanaan program hibah pariwisata, dirinya tidak pernah menerima laporan temuan maupun teguran dari APIP terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!