Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di PN Yogyakarta pada Rabu (21/1/2026).
- Saksi Emmy Retnosasi menyatakan hibah ditujukan untuk kelompok masyarakat guna menyukseskan Pilkada 2020 Sleman.
- Saksi menerima daftar proposal dari putra terdakwa, Raudi Akmal, untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Emmy banyak berkirim pesan kepada Nyoman. Satu yang menjadi sorotan adalah pesan terkait deal-dealan tertentu supaya pokmas bisa difasilitasi.
Selain Emmy, Hendra Adi Riyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman juga menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG