- Keterangan saksi Fajar Utomo dalam sidang memperkuat posisi Sri Purnomo terkait alokasi dana hibah pariwisata.
- Fajar Utomo menegaskan alokasi 30 persen dana hibah tidak dirinci dalam petunjuk teknis kementerian.
- Kebijakan Bupati Sri Purnomo dianggap sebagai diskresi sah karena mengisi kekosongan aturan pusat.
SuaraJogja.id - Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai keterangan saksi Fajar Utomo dalam persidangan perkara hibah pariwisata justru memperkuat posisi Sri Purnomo.
Menurutnya, keterangan Deputi Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata tersebut sangat menentukan dalam menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ari menjelaskan, Fajar Utomo secara tegas menyampaikan bahwa alokasi 30 persen dana hibah pariwisata tidak diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pariwisata.
Berbeda dengan alokasi 70 persen yang diatur detail, porsi 30 persen justru diserahkan kepada pemerintah daerah sepanjang digunakan untuk prasarana dan revitalisasi sektor pariwisata, termasuk pengalokasian kepada kelompok masyarakat pariwisata.
"Keterangan Fajar Utomo sangat bermakna untuk menentukan ada tidaknya unsur melawan hukum, karena ia menegaskan bahwa alokasi 30 persen memang tidak dirinci dalam juknis dan diserahkan kepada daerah," ujar Ari Wibowo, Selasa (20/1/2025).
Menurut Ari, posisi Fajar Utomo tidak bisa dipandang sebagai keterangan biasa. Sebab, Fajar terlibat langsung dalam perumusan kebijakan hibah pariwisata di tingkat kementerian. Dengan demikian, ia memiliki otoritas menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut.
Ari mempertanyakan dasar dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 bertentangan dengan juknis hibah pariwisata. Ia menilai, klaim tersebut sulit dipertahankan ketika pejabat yang terlibat langsung dalam penyusunan juknis justru menyatakan tidak ada pertentangan.
“Bagaimana mungkin dikatakan bertentangan, sementara pejabat yang terlibat langsung dalam penyusunan juknis menyatakan kebijakan tersebut sejalan dan tidak melanggar ketentuan kementerian,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kebijakan Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan bentuk diskresi yang sah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Disebut Sebagai Pemberi Perintah
Diskresi tersebut muncul karena aturan di tingkat pusat tidak mengatur secara lengkap dan jelas terkait pemanfaatan alokasi 30 persen dana hibah.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dibenarkan sepanjang dilakukan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dan didasari itikad baik. Oleh karena itu, Ari menilai kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dipidanakan.
“Diskresi yang diambil kepala daerah untuk memperjelas dan melengkapi aturan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sepanjang didasari itikad baik. Pemidanaan atas penggunaan diskresi justru berbahaya bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Ari mengingatkan, jika diskresi pejabat publik dengan itikad baik tetap dikriminalisasi, maka dampaknya akan luas.
Pelayanan publik akan terhambat, inovasi terhenti, dan pejabat publik akan bekerja dalam ketakutan karena khawatir dipidana saat mengambil keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun