- Keterangan saksi Fajar Utomo dalam sidang memperkuat posisi Sri Purnomo terkait alokasi dana hibah pariwisata.
- Fajar Utomo menegaskan alokasi 30 persen dana hibah tidak dirinci dalam petunjuk teknis kementerian.
- Kebijakan Bupati Sri Purnomo dianggap sebagai diskresi sah karena mengisi kekosongan aturan pusat.
SuaraJogja.id - Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai keterangan saksi Fajar Utomo dalam persidangan perkara hibah pariwisata justru memperkuat posisi Sri Purnomo.
Menurutnya, keterangan Deputi Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata tersebut sangat menentukan dalam menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ari menjelaskan, Fajar Utomo secara tegas menyampaikan bahwa alokasi 30 persen dana hibah pariwisata tidak diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pariwisata.
Berbeda dengan alokasi 70 persen yang diatur detail, porsi 30 persen justru diserahkan kepada pemerintah daerah sepanjang digunakan untuk prasarana dan revitalisasi sektor pariwisata, termasuk pengalokasian kepada kelompok masyarakat pariwisata.
"Keterangan Fajar Utomo sangat bermakna untuk menentukan ada tidaknya unsur melawan hukum, karena ia menegaskan bahwa alokasi 30 persen memang tidak dirinci dalam juknis dan diserahkan kepada daerah," ujar Ari Wibowo, Selasa (20/1/2025).
Menurut Ari, posisi Fajar Utomo tidak bisa dipandang sebagai keterangan biasa. Sebab, Fajar terlibat langsung dalam perumusan kebijakan hibah pariwisata di tingkat kementerian. Dengan demikian, ia memiliki otoritas menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut.
Ari mempertanyakan dasar dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 bertentangan dengan juknis hibah pariwisata. Ia menilai, klaim tersebut sulit dipertahankan ketika pejabat yang terlibat langsung dalam penyusunan juknis justru menyatakan tidak ada pertentangan.
“Bagaimana mungkin dikatakan bertentangan, sementara pejabat yang terlibat langsung dalam penyusunan juknis menyatakan kebijakan tersebut sejalan dan tidak melanggar ketentuan kementerian,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kebijakan Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan bentuk diskresi yang sah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Disebut Sebagai Pemberi Perintah
Diskresi tersebut muncul karena aturan di tingkat pusat tidak mengatur secara lengkap dan jelas terkait pemanfaatan alokasi 30 persen dana hibah.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dibenarkan sepanjang dilakukan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dan didasari itikad baik. Oleh karena itu, Ari menilai kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dipidanakan.
“Diskresi yang diambil kepala daerah untuk memperjelas dan melengkapi aturan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sepanjang didasari itikad baik. Pemidanaan atas penggunaan diskresi justru berbahaya bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Ari mengingatkan, jika diskresi pejabat publik dengan itikad baik tetap dikriminalisasi, maka dampaknya akan luas.
Pelayanan publik akan terhambat, inovasi terhenti, dan pejabat publik akan bekerja dalam ketakutan karena khawatir dipidana saat mengambil keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais