Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Januari 2026 | 20:45 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Raudi Akmal mengetahui program hibah pariwisata Sleman 2020 setelah dipanggil Sekda Sleman saat itu.
  • Informasi program tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD untuk disalurkan kepada masyarakat.
  • Raudi menegaskan tidak ada intervensi atau pengondisian dalam proses pengajuan dan penilaian proposal hibah pariwisata.

SuaraJogja.id - Raudi Akmal menegaskan bahwa dirinya mengetahui adanya program hibahpariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 bukan karena mencari atau mengejar informasi tersebut, melainkan karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah Sleman saat itu.

Hal itu disampaikan Raudi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu, bukan karena saya mencari atau mengejar informasi tersebut,” ujar Raudi Akmal di hadapan majelis hakim.

Raudi menjelaskan, informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi.

Ia meyakini pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat memungkinkan informasi program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat tersampaikan langsung kepadamasyarakat yang membutuhkan.

“Sebagai anggota DPRD, saya meyakini informasi itu disampaikan kepada saya dalam konteks fungsi representasi, agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raudi mengungkapkan bahwa selain menyampaikan informasi awal mengenai adanya program hibah pariwisata, Sekda Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Bappeda Kunto juga secara langsung meminta dirinya untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas bahwa sasaran program hibah tersebut adalah kelompok
masyarakat.

Penyampaian itu dimaksudkan agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.

“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” ungkap Raudi Akmal.

Baca Juga: Tak Ada Temuan APIP, Saksi dari Kemenparekraf Sebut Hibah Pariwisata Sleman Sesuai Mekanisme

Ia menegaskan bahwa dalam seluruh proses tersebut tidak pernah ada intervensi, tekanan, ataupun pengondisian kepada pihak mana pun terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah. Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Load More