- Warga Ngemplak Sleman menyerahkan Elang Jawa dilindungi kepada BKSDA Yogyakarta pada Selasa (13/01/2026).
- Budi Santoso, pemelihara selama tiga tahun, menyerahkan karena mengetahui status dilindungi dan biaya pemeliharaan.
- Elang Jawa tersebut akan diobservasi di UPS Bunder sebelum direhabilitasi untuk dilepasliarkan kembali.
SuaraJogja.id - Warga Ngemplak, Kabupaten Sleman menyerahkan satu ekor Elang Jawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang itu telah dipelihara selama tiga tahun.
Penyerahan satwa yang memiliki nama latin Nisaetus bartelsi itu dilakukan secara sukarela di Kantor Balai KSDA Yogyakarta, Selasa (13/01/2026) kemarin.
Diketahui Elang Jawa itu merupakan hewan yang dipelihara oleh Budi Santoso. Selama ini satwa tersebut diberi pakan utama berupa daging ayam sekitar 200 gram per hari.
"Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi," kata Budi, dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (14/1/2026).
Budi bilang satwa tersebut diperoleh dari hibah tetangga yang sebelumnya menemukan elang tersebut. Setelah mengetahui ternyata satwa itu dilindungi maka ia memutuskan untuk menyerahkan kepada pihak berwajib.
Selain itu ia mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan Elang Jawa yang tidak ringan.
"Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan," terangnya.
Polisi Kehutanan Ahli Muda Balai KSDA Yogyakarta, Giyono, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesadaran masyarakat.
"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar," ujar Giyono.
Baca Juga: DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Proses penyerahan berlangsung lancar dan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Balai KSDA Yogyakarta menegaskan bahwa prosedur penyerahan satwa dilindungi tidak rumit dan dilakukan secara persuasif.
"Kami menerima penyerahan satwa dari masyarakat dengan senang hati dan memastikan prosesnya berjalan mudah," lanjutnya.
Selanjutnya, Giyono menuturkan bahwa Elang Jawa tersebut akan dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan penanganan lebih lanjut. Termasuk rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Balai KSDA Yogyakarta menghimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan atau masih memelihara satwa liar. Hal itu sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran