- Saksi Nyoman Rai Savitri bersaksi di PN Yogyakarta bahwa Raudi Akmal memerintahkan memasukkan desa wisata ke daftar hibah pariwisata.
- Raudi Akmal mengirim daftar 167 proposal hibah pariwisata, 150 di antaranya disetujui meskipun banyak yang bukan kelompok teregister.
- Dakwaan primer menyebut Sri Purnomo dan Raudi Akmal memperkaya diri merugikan keuangan negara terkait hibah pariwisata 2020.
SuaraJogja.id - Saksi sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima.
Kesaksian itu disampaikan oleh mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, di sidang terbuka di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Hal tersebut sesuai dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama saksi Raudi Akmal selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pun menurut dakwaan subsider, Sri Purnomo selaku Bupati Sleman 2016-2021 bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata 2020. Daftar itu dikirimkan oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Nyoman.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Nyoman di sidang lanjutan. "Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Nyoman melanjutkan, daftar dikirimkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi terkait program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon, barulah proposal diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.
Dalam dakwaan JPU disebutkan peran Anas selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman dan tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020. Diungkapkan oleh Nyoman bahwa keseluruhan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal dan 150 di antaranya disetujui.
Saat ditanya oleh hakim apakah semua penerima hibah adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan. "Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," ujar Nyoman yang sudah pension dari PNS.
Baca Juga: Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Ketika dicecar oleh hakim apakah penerima tersebut layak memperoleh hibah, Nyoman menjawab bahwa dari sudut pandang revitalisasi jelas tidak. "Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya (penerima dari daftar titipan Raudi Akmal) tidak masuk," tegas saksi.
Nyoman melanjutkan, selain daftar, Raudi Akmal berkali-kali pula mengirimkan pesan berkaitan program hibah pariwisata. Di antaranya meminta supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana bisa segera dicairkan.
"(Raudi Akmal) juga minta bertemu, tanya apakah daftar bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia minta agar hari ini cair," ungkap Nyoman.
Hakim pun mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020, sedangkan sosialisasi telah dilaksanakan pada 5 November 2020.
Nyoman menjawab hal itu karena sebelumnya sudah ada daftar proposal yang masuk. Dengan kata lain, daftar tersebut menjadi satu acuan. "Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi," tegas saksi.
Proposal titipan Raudi Akmal diakomodasi di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, khususnya poin d. Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan, terutama atas pernyataan yang menyebutkan dirinya beberapa kali mengikuti rapat mengenai hibah pariwisata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY