- Warga miskin Kota Yogyakarta tidak menerima bantuan pendidikan akibat ketidakakuratan klasifikasi data sosial ekonomi nasional pusat.
- DPRD Kota Yogyakarta berkonsultasi ke Kementerian Sosial untuk mencari solusi validasi data masyarakat yang dianggap tidak tepat.
- Kementerian Sosial menyarankan Pemkot Yogyakarta menyusun peraturan daerah guna menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi riil lapangan.
SuaraJogja.id - Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah pusat memicu persoalan di lapangan bagi warga Kota Yogyakarta. Banyak masyarakat miskin yang dinilai sangat membutuhkan bantuan pendidikan, justru tercoret dari daftar penerima manfaat karena persoalan pembagian klasifikasi ekonomi (desil) data pusat yang belum akurat.
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengungkapkan bahwa program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta saat ini wajib mengacu pada DTSEN.
Berdasarkan aturan tersebut, bantuan hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang berbeda.
DPRD menemukan banyak kasus di mana warga yang secara nyata membutuhkan bantuan, justru terdata di atas desil 5 (kategori mampu menurut data pusat).
Kondisi tersebut mendorong Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mendatangi Kantor Kementerian Sosial di Jakarta untuk berkonsultasi untuk mencari solusi terkait validasi data kemiskinan tersebut.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid. Sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," kata Triyono, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat.
"Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data," ucap Darini.
Baca Juga: Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memberikan sinyal hijau bagi pemerintah daerah untuk menyusun aturan lokal sebagai payung hukum diskresi.
Kemensos mengakui adanya potensi celah perbedaan antara indikator makro pusat dengan realitas ekonomi riil di daerah.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," kata Agus dalam keterangannya.
Selama proses transisi dan verifikasi berjalan, Kemensos menyarankan Pemkot dan DPRD Yogyakarta segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) guna mengunci kriteria penerima manfaat yang sesuai dengan kondisi riil di Yogyakarta.
"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!