Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:29 WIB
Rilis kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) oleh mantan lurah Condongcatur di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polda DIY menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R terkait kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman.
  • Tersangka menyewakan lahan kepada 17 pihak tanpa izin Gubernur DIY selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
  • Tindakan ilegal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DIY Topaz Mardiarto mengatakan Pemda DIY bersama Dispertaru terus memperkuat sosialisasi aturan pemanfaatan tanah kalurahan di seluruh wilayah DIY. 

Pendampingan diprioritaskan bagi kalurahan yang memiliki tanah kas desa bernilai ekonomi tinggi. Tujuannya agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

"Harapannya agar masyarakat paham, memahami bahwa oh kalau mau melaksanakan atau memanfaatkan tanah kalurahan itu sudah ada aturannya. Jadi silakan aturannya sudah tegas, sudah jelas dari Pak Gubernur," tegas Topaz.

Dalam kasus ini tersangka R sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Load More