- Polda DIY menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R terkait kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman.
- Tersangka menyewakan lahan kepada 17 pihak tanpa izin Gubernur DIY selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
- Tindakan ilegal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY.
SuaraJogja.id - Polda DIY menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Mei 2025 dan diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi di Persil 184 kepada 17 penyewa.
Penyewaan itu dilakukan tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Tersangka ini inisial R mantan lurah karena yang sekarang posisinya beliau sudah dinonaktifkan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyewakan tanah kas desa yang ada di Kelurahan Condongcatur, persisnya ada di Padukuhan Gandok, tepatnya di persil 184," kata Haris, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
Disampaikan Haris, penyewaan tersebut dilakukan kepada 17 penyewa yang membangun hunian di atas lahan TKD. Setiap penyewa disebut membayar uang sewa dan kompensasi berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Dengan masa sewa lima tahun dengan janji dapat diperpanjang bahkan diwariskan. Namun, seluruh transaksi dilakukan tanpa izin gubernur sehingga bertentangan dengan aturan pemanfaatan tanah desa.
"Pas ketika mereka melakukan itu, kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari gubernur," ungkapnya.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY menyimpulkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Baca Juga: Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
Nilai tersebut dihitung berdasarkan appraisal oleh pihak independen yang telah tersertifikasi. Polisi turut mengungkap uang kompensasi yang telah diterima tersangka kini sudah dikembalikan kepada masing-masing penyewa, bukan disetorkan ke kas desa.
Saat ini terdapat 17 petak rumah yang berdiri di atas lahan tersebut dan sekitar 10 kepala keluarga masih menempatinya. Polisi belum meminta para penghuni mengosongkan lokasi karena masih menunggu putusan pengadilan.
Penyidik menegaskan para penyewa dipandang sebagai pihak yang dirugikan. Mengingat sebagian besar tidak mengetahui bahwa penyewaan tanah kas desa tersebut tidak memiliki izin.
"Tadinya enggak tahu. Makanya saya, kami dengan Dispertaru sosialisasi ke kelurahan-kelurahan ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, bagaimanapun sebenarnya mereka kan korban," ujarnya.
Haris menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Meski saat ini baru R yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik membuka peluang menjerat pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Apabila nanti diperjalanan proses penyidikan ada pihak-pihak lain yang cukup alat bukti, tentunya tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!