Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:13 WIB
Gunung Merapi saat cuaca cerah. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • BPPTKG melarang aktivitas pendakian Gunung Merapi karena adanya potensi erupsi eksplosif yang membahayakan keselamatan para pendaki di area tersebut.
  • Gunung Merapi yang kini dalam fase erupsi efusif dapat memicu lontaran material vulkanik berbahaya sejauh radius tiga kilometer.
  • Balai Taman Nasional Gunung Merapi menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian ditutup hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

"Pendakian Gunung Merapi sampai dengan saat ini masih ditutup hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, semata-mata untuk mematuhi rekomendasi dari pihak yang berwenang serta untuk menjaga keselamatan dan keamanan semua pihak," kata Heri dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Heri menjelaskan, kegiatan pendakian Gunung Merapi sudah tidak direkomendasikan sejak 22 Mei 2018 lalu setelah status aktivitas gunung meningkat dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). 

Selanjutnya, pada 5 November 2020, status Merapi kembali dinaikkan menjadi Level III (Siaga) dan hingga kini masih berlaku berdasarkan rekomendasi yang tertuang tadi Surat Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Nomor:523/45/BGV.KG/2020.

"Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana," ujarnya.

Load More