- Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Penambahan tersebut menjadikan total tersangka sebanyak 27 orang, yang terdiri dari pengasuh, staf administrasi, keamanan, dan petugas rumah tangga.
- Seluruh tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh pihak kepolisian pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang di Yogyakarta.
SuaraJogja.id - Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki fase krusial.
Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 14 tersangka baru yang dinilai memiliki keterlibatan kuat dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang mengguncang publik tersebut.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, di mana sebelumnya 13 orang telah lebih dahulu dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, terdapat 17 orang yang menyandang status wajib lapor dan menjalani pendalaman intensif.
"Dari gelar perkara tersebut, peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang yang memenuhi unsur pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Kompol Risky Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Hal yang mengejutkan dari pengungkapan kali ini adalah keterlibatan lintas lini di lingkungan operasional Little Aresha. Ke-14 tersangka tersebut tidak hanya berasal dari staf yang bersentuhan langsung dengan anak-anak, tetapi juga unsur pendukung lainnya.
Rincian 14 tersangka baru tersebut meliputi:
- 10 orang pengasuh (caregiver).
- 2 orang staf administrasi (admin).
- 1 orang petugas keamanan (security).
- 1 orang petugas rumah tangga.
"Kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut berdasarkan fakta-fakta penyelidikan," tegasnya.
Baca Juga: Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
Penyidik menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diperiksa, 3 di antaranya dinyatakan belum memenuhi unsur pidana. Ketiganya merupakan bagian dari yayasan yang bertugas di area Taman Kanak-Kanak (TK) yang lokasinya berada di bagian depan kompleks, terpisah dari area inti daycare.
Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara objektif dan selektif dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan bukti otentik di lapangan.
Pasca penetapan status tersangka, penyidik bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi pada Jumat (3/7). Seluruh 14 tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Juli 2026.
"Kita lihat nanti di hari Senin apakah mereka kooperatif memenuhi panggilan tersebut," tambah Risky.
Polresta Jogja masih menutup rapat rincian peran masing-masing tersangka apakah mereka melakukan kekerasan secara langsung atau diduga melakukan pembiaran.
Risky menekankan bahwa pendalaman peran secara detail hanya akan diungkapkan setelah pemeriksaan resmi hari Senin selesai dilaksanakan. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas penyidikan dan menghindari spekulasi yang bisa melangkahi proses hukum.
Berita Terkait
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?