Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:37 WIB
Kondisi Litte Aresha saat ini yang masih penuh coretan. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Penambahan tersebut menjadikan total tersangka sebanyak 27 orang, yang terdiri dari pengasuh, staf administrasi, keamanan, dan petugas rumah tangga.
  • Seluruh tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh pihak kepolisian pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang di Yogyakarta.

SuaraJogja.id - Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki fase krusial.

Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 14 tersangka baru yang dinilai memiliki keterlibatan kuat dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang mengguncang publik tersebut.

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, di mana sebelumnya 13 orang telah lebih dahulu dijebloskan ke penjara.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, terdapat 17 orang yang menyandang status wajib lapor dan menjalani pendalaman intensif.

"Dari gelar perkara tersebut, peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang yang memenuhi unsur pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Kompol Risky Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Hal yang mengejutkan dari pengungkapan kali ini adalah keterlibatan lintas lini di lingkungan operasional Little Aresha. Ke-14 tersangka tersebut tidak hanya berasal dari staf yang bersentuhan langsung dengan anak-anak, tetapi juga unsur pendukung lainnya.

Rincian 14 tersangka baru tersebut meliputi:

  • 10 orang pengasuh (caregiver).
  • 2 orang staf administrasi (admin).
  • 1 orang petugas keamanan (security).
  • 1 orang petugas rumah tangga.

"Kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut berdasarkan fakta-fakta penyelidikan," tegasnya.

Baca Juga: Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Penyidik menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diperiksa, 3 di antaranya dinyatakan belum memenuhi unsur pidana. Ketiganya merupakan bagian dari yayasan yang bertugas di area Taman Kanak-Kanak (TK) yang lokasinya berada di bagian depan kompleks, terpisah dari area inti daycare.

Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara objektif dan selektif dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan bukti otentik di lapangan.

Pasca penetapan status tersangka, penyidik bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi pada Jumat (3/7). Seluruh 14 tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Juli 2026.

"Kita lihat nanti di hari Senin apakah mereka kooperatif memenuhi panggilan tersebut," tambah Risky.

Polresta Jogja masih menutup rapat rincian peran masing-masing tersangka apakah mereka melakukan kekerasan secara langsung atau diduga melakukan pembiaran.

Risky menekankan bahwa pendalaman peran secara detail hanya akan diungkapkan setelah pemeriksaan resmi hari Senin selesai dilaksanakan. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas penyidikan dan menghindari spekulasi yang bisa melangkahi proses hukum.

Load More