Para siswa di Yogyakarta mulai mengikuti pembelajaran di tahun ajaran baru 2026/2027. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
- Disdikpora DIY melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli atau mengomersialkan seragam kepada orang tua siswa mulai Juli 2026.
- Surat edaran mewajibkan pengadaan seragam bersifat transparan, tanpa mengambil keuntungan, dan harus melalui musyawarah bersama orang tua murid.
- Sekolah yang melanggar aturan pengadaan seragam tersebut akan menerima pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023, maka akan dilakukan pembinaan hingga penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Setiadi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka