Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 18:02 WIB
Para siswa di Yogyakarta mulai mengikuti pembelajaran di tahun ajaran baru 2026/2027. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Disdikpora DIY melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli atau mengomersialkan seragam kepada orang tua siswa mulai Juli 2026.
  • Surat edaran mewajibkan pengadaan seragam bersifat transparan, tanpa mengambil keuntungan, dan harus melalui musyawarah bersama orang tua murid.
  • Sekolah yang melanggar aturan pengadaan seragam tersebut akan menerima pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023, maka akan dilakukan pembinaan hingga penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Setiadi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More