- Istri Djaduk Ferianto melaporkan dugaan perusakan makam mertuanya oleh juru kunci di Pakuncen, Yogyakarta, pada Agustus 2026.
- Petra membayar uang sebesar Rp500 ribu setelah dimediasi pihak kepolisian agar permasalahan makam tersebut dapat segera selesai.
- Petra menuntut kejelasan status lahan makam dan regulasi pengelolaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Di sana, Petra merasa cara komunikasi yang dilakukan justru menempatkan dirinya seolah-olah memiliki utang. Disebabkan ia tidak datang pada jam tertentu atau tidak memberikan uang secara rutin.
Singkat cerita, Petra akhirnya memberikan Rp500 ribu yang ia anggap sebagai pembayaran atas kewajiban tersebut kepada si juru kunci. Ia mengatakan uang itu diberikan bukan karena mengakui adanya aturan sewa, melainkan karena ingin persoalan yang menyangkut makam ayahnya segera selesai.
"Iya, terus yang utang, saya wis tak transfer, yang anggaplah itu utang ya, tak transfer. Saya ngasihnya Rp500 ribu," ujarnya.
Soroti Status Lahan dan Regulasi
Bagi Petra, persoalan utama bukan semata-mata konflik dengan juru kunci. Ia ingin ada kejelasan mengenai status lahan makam, pihak yang memiliki kewenangan, mekanisme pengelolaan, serta dasar hukum apabila ahli waris memang diwajibkan membayar.
Ia mempertanyakan apakah lahan pemakaman tersebut merupakan aset pemerintah, kas desa, Sultan Ground, atau memiliki status kepemilikan lain. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik pembayaran yang tidak transparan.
"Status lahannya kepemilikan siapa di atas, statusnya gimana, terus kalau ada sewa itu ke mana harus bayar sewanya, termasuk nominalnya itu kan kudu cetha (harus jelas)," ujarnya.
Petra juga membandingkan kawasan makam tersebut dengan bagian lain di Pakuncen yang menurutnya sudah memiliki mekanisme administrasi. Ia heran mengapa terdapat area yang berada di bawah pengelolaan pemerintah, sementara area makam ayahnya disebut tidak berada dalam kewenangan Pemkot.
"Nah terus ketika saya mau cari informasi tentang sewa makam itu ada masukan-masukan itu tentang regulasi itu tadi. Kalau sewa itu masuknya ke mana? Terus lahan itu milik siapa? Itu yang gak cetha (jelas) di situ," tuturnya.
Baca Juga: Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
Minta Tak Terulang
Petra menilai pembongkaran makam seharusnya bukan menjadi cara untuk mengingatkan ahli waris mengenai kewajiban atau aturan tertentu. Terlebih, menurut dia, makam ayahnya telah berada di lokasi tersebut selama lebih dari lima dekade tanpa pernah ada persoalan serupa.
"Cuma kok carane kasar gitu lho, apa gak ada cara lain? Kok ndadak nganggo ngrusak gitu lho," ungkapnya.
Disampaikan Petra, makam sang ayah kini telah dikembalikan seperti semula setelah persoalan dibicarakan bersama juru kunci dan disaksikan polisi. Namun, ia menegaskan penyelesaian fisik makam belum menjawab persoalan mengenai aturan pengelolaan kawasan tersebut.
"Cuma kan supaya ini tidak berulang, tidak terjadi ke orang lain, dan harus ada efek jera toh ya," imbuhnya.
Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola makam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku