- Alumni santri berinisial FN di Sleman melaporkan dugaan pemerkosaan oleh GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
- Korban yang mengalami trauma dan ancaman sempat diungsikan pondok ke Magelang serta diminta melahirkan di luar Jawa.
- Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan kini sedang dalam tahap penyelidikan Satreskrim.
SuaraJogja.id - Dugaan pemerkosaan menimpa seorang alumni santriwati berinisial FN (21) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sleman. Korban yang sempat dipaksa bungkam oleh terduga pelaku kini hamil delapan bulan dan memilih melapor ke polisi.
Kakak korban, Muhammad Mahyadien, menceritakan dirinya pertama kali mengetahui sang adik hamil ketika sedang berada di Ngawi. Saat itu, keluarga belum mengetahui penyebab kehamilan FN hingga korban akhirnya menghubunginya melalui WhatsApp.
"Dia mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini 'mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, mas,' gitu," kata Mahyadien menirukan pesan adiknya saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Mahyadien mengaku langsung menjemput FN setelah mendengar rencana tersebut. Ia berangkat dari Ngawi menuju lokasi FN berada di wilayah Magelang, yang disebut sebagai tempat korban diungsikan.
Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan oleh pihak pondok. FN ditempatkan di lokasi tersebut sebelum akhirnya dijemput dan dibawa kembali oleh keluarga.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa korban sempat diusulkan dipindahkan keluar kota bahkan ke luar Jawa dengan alasan agar melahirkan di tempat lain dan kembali setelah persoalan kehamilannya dianggap selesai.
"Korban sempat diusulkan untuk dipindahkan keluar kota atau di salah satu kota di luar Jawa dengan alasan, dengan usulan, anak lahir kemudian pulang-pulang bersih," kata Gusti.
Korban Baru Cerita pada Juli
Gusti mengatakan FN tidak langsung mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan kembali terjadi pada Januari 2026.
Baca Juga: Lewat Seni Jathilan, Program GEMPAR di Pasar Ngino Sleman Dongkrak Omzet Pedagang
Sementara lokasi dugaan kejadian berada di salah satu ruangan di dalam ponpes.
Gusti menyebut FN merupakan alumni pondok tersebut. Korban pernah menempuh pendidikan SMP hingga SMA selama enam tahun, kemudian mengabdi dan bekerja di lingkungan pondok dengan alasan khidmat.
"Betul, mantan santriwati atau alumni. Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," ujarnya.
FN yang tak langsung bercerita dengan keluarga, kata Gusti, tidak lepas dari kondisi korban yang sempat mengalami trauma, stres, dan ketakutan. Sehingga membutuhkan waktu sebelum berani menceritakan kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya menyebut terdapat dugaan ancaman dari pelaku agar FN tidak menceritakan kejadian kepada keluarga maupun orang lain.
"Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," ujarnya.
Disampaikan Gusti, korban baru mulai bercerita kepada keluarga pada Juli 2026. Setelah keluarga mengetahui sejumlah fakta, tim kuasa hukum kemudian mempelajari bukti dan menyiapkan langkah hukum sebelum membuat laporan.
"Jadi kenapa lapor sekarang? Karena dia baru cerita di Juli, baru tahu beberapa faktanya di beberapa akhir bulan, dan kami sedang mempersiapkan strategi dan menyiapkan, mempelajari berkas," tuturnya.
Bawa Bukti USG dan Desak Gerak Cepat Polisi
Laporan ke kepolisian sendiri dibuat pada Senin (7/9/2026) kemarin. Setelah laporan dibuat, kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Sleman untuk menyerahkan bukti tambahan.
Salah satu bukti yang dibawa adalah hasil pemeriksaan USG yang disebut menunjukkan korban sedang mengandung.
"Nah, ini sudah terpampang bukti nyata. Ini cek USG bahwa memang betul ada kehamilan," ujar Gusti.
Gusti mengklaim pihaknya juga memiliki bukti tertulis dan rekaman yang berkaitan dengan pengakuan pihak pelaku dalam proses mediasi sebelumnya. Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan.
"Saya lengkap bukti tertulis dan bukti rekamannya bahwa menurut kuasa hukum lawan atau kuasa hukum pelaku, itu sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Gusti meminta polisi tidak menunda penanganan perkara tersebut. Ia menilai bukti yang telah diserahkan, termasuk keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis, semestinya dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Desakan itu semakin kuat mengingat kondisi korban saat ini tengah hamil dan memiliki hari perkiraan lahir pada Oktober 2026 mendatang.
"Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka? Saya ingin mempertanyakan itu," ujarnya.
Selain proses di kepolisian, kuasa hukum berencana meminta Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY melakukan investigasi dan evaluasi terhadap ponpes yang bersangkutan.
Langkah tersebut dinilai penting karena kasus tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan individu. Melainkan dugaan persoalan dalam lingkungan lembaga pendidikan tempat korban pernah belajar dan mengabdi.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mendalami dugaan adanya korban lain serta kemungkinan tanggung jawab pihak pengurus maupun lembaga.
Namun, untuk saat ini, laporan polisi yang telah masuk masih berfokus pada dugaan kekerasan seksual dengan terlapor GN.
Kondisi Korban Membaik
Di tengah proses hukum, keluarga menyatakan kondisi FN saat ini relatif membaik. Korban telah berada bersama keluarga dan tidak lagi berada di lingkungan pondok.
Kakak korban mengatakan kondisi FN secara perlahan mulai pulih setelah sebelumnya mengalami tekanan akibat persoalan yang dihadapinya.
"Kondisi korban saat ini alhamdulillah sudah berada di zona aman bersama keluarga dan lambat laun kondisi psikisnya bisa mulai membaik," kata Mahyadien.
Kuasa hukum mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan psikologis bagi FN. Pendampingan tersebut menjadi salah satu prioritas selain proses hukum terhadap terduga pelaku yang dilaporkan.
Ditegaskan Gusti, proses hukum tidak boleh berhenti pada upaya memidanakan terlapor. Menurut dia, keselamatan, pemulihan, kesehatan FN, serta masa depan anak yang dikandungnya juga harus menjadi perhatian.
"Jadi prioritas kami bukan hanya memenjarakan pelaku tetapi juga melindungi, menjamin, dan memberikan pemulihan serta memberikan perlindungan terbaik pada korban," tandasnya.
Benarkan Laporan Masuk
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
"Dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan," kata Argo.
Argo menjelaskan penyelidikan akan dilakukan Satreskrim Polresta Sleman. Apabila ditemukan kebutuhan untuk menggali keterangan lebih lanjut, penyidik dapat memanggil sejumlah saksi.
"Setelah laporan seperti ini, nanti biasanya nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, nanti mungkin ada, akan ada saksi yang akan dipanggil," ujarnya
Hingga saat ini, polisi menyatakan belum mengirimkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait
"Masih penyelidikan, dugaan kekerasan seksual," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo