Budi Arista Romadhoni
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:38 WIB
Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti di PN Yogyakarta. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Diyah Kusumastuti sepuluh tahun penjara dan denda dalam sidang di PN Yogyakarta.
  • Terdakwa terbukti melakukan kekerasan anak, penelantaran, serta menyelenggarakan pendidikan ilegal tanpa izin resmi.
  • Jaksa juga mewajibkan pembayaran restitusi bagi korban serta pencabutan izin operasional yayasan tersebut.

SuaraJogja.id - Kasus perkara kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha terus berlanjut. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10/2026), Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti (51) yang jadi terdakwa dalam kasus itu dituntut 10 tahun penjaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu, JPU tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga denda Rp900 juta, pembayaran restitusi kepada anak-anak korban. Selain itu pencabutan izin yayasan dan penutupan Little Aresha selama empat tahun.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU yang membacakan surat tuntutannya dalam persidangan.

JPU menyatakan Diyah Kusumastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan penawaran jasa secara tidak benar. Bahkan melakukan penelantaran anak, dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Terdakwa juga turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin. Diyah juga dinilai turut serta menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah jasa tersebut tersedia.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa atas perbuatan turut serta menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

Dalam uraian tuntutannya, JPU merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah dampak perbuatannya terhadap anak-anak korban. JPU menilai anak-anak yang semestinya memperoleh perlindungan dan pengasuhan justru mengalami penderitaan.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut," ungkap JPU.

Baca Juga: Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga

JPU juga menyebut perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain menimbulkan penderitaan bagi anak-anak, perbuatan tersebut dinilai dapat memicu keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan anak.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menekankan pentingnya kemaslahatan, perlindungan, dan masa depan anak-anak korban. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Diyah Kusumastuti, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp900 juta. Denda tersebut diminta dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan, jaksa meminta agar kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri, dengan bantuan kantor lelang negara, untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, JPU meminta denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 180 hari.

Tuntutan tersebut juga memuat ketentuan apabila terdakwa membayar sebagian denda selama menjalani pidana pengganti, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional.

Load More