- Jaksa menuntut Diyah Kusumastuti sepuluh tahun penjara dan denda dalam sidang di PN Yogyakarta.
- Terdakwa terbukti melakukan kekerasan anak, penelantaran, serta menyelenggarakan pendidikan ilegal tanpa izin resmi.
- Jaksa juga mewajibkan pembayaran restitusi bagi korban serta pencabutan izin operasional yayasan tersebut.
Dalam sidang itu, JPU menuntut hukuman badan dan denda. JPU menguraikan hak anak-anak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian. Jaksa merujuk permohonan restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan surat LPSK yang disebutkan dalam tuntutan, terdapat 83 anak korban yang mengajukan restitusi dengan nilai keseluruhan Rp2.125.277.143.
Namun, jumlah restitusi yang secara khusus dituntut untuk dibebankan kepada Dyah Kusumastuti adalah Rp1.275.166.309,80.
Jaksa menyebut pembebanan restitusi perlu ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Jika restitusi tidak dibayarkan, jaksa meminta agar kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara," paparnya.
Sementara itu pengacara terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan tuntutan dari JPU.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan