- Pemerintah berencana menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih mulai tahun ini secara nasional.
- Sekda DIY menyatakan rencana tersebut membutuhkan persiapan aturan, sumber daya manusia, dan sistem tata kelola yang matang.
- Ketua Komisi A DPRD DIY menilai kebijakan itu tidak masuk akal karena mengancam keamanan data pegawai.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai wacana pembayaran gaji PSN melalui KDMP sebagai gagasan yang tidak masuk akal. Karenanya rencana tersebut perlu dihentikan karena menyangkut keamanan data pegawai, mekanisme pembayaran, hingga tata kelola keuangan pemerintah.
"Dengan mempertimbangkan aspek keamanan data PNS dan PPPK, ide, gagasan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal. Gagasan yang bertentangan dengan akal sehat," tandasnya.
Alih-alih mengurusi gaji PNS, Eko meminta Menteri Koperasi untuk lebih fokus pada pengembangan ekonomi rakyat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan koperasi yang tumbuh secara partisipatif di masyarakat.
Hal itu mengingat persoalan pembayaran gaji aparatur pemerintah tidak semata-mata berkaitan dengan mekanisme penyaluran uang. Ada aspek keamanan data pribadi pegawai yang harus menjadi pertimbangan utama sebelum wacana tersebut diterapkan.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang. Jumlah itu terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.
Untuk mendukung belanja pegawai tersebut, Pemda DIY bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.679.160.650.021. Selama ini, pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemda DIY melalui mekanisme yang telah berjalan setiap tanggal 1.
"Selama ini sudah berlangsung baik. Itu artinya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, kemudian juga memberikan kepastian atas keamanan data," ungkapnya.
Eko menilai, keamanan data ASN dan PPPK harus menjadi perhatian serius apabila muncul wacana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji. Data kepegawaian memuat informasi penting, mulai dari nomor induk pegawai (NIP), nomor induk kependudukan (NIK), hingga tanggal lahir.
Informasi tersebut tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi pegawai. Pengelolaan data kepegawaian juga memiliki struktur kelembagaan yang jelas. Di lingkungan Pemda DIY, data dikelola BKD.
Baca Juga: Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
"Ini bukan semata-mata soal bagaimana cara membayarnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana menjaga keamanan data dari pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan pemerintah di Indonesia, tidak hanya di Pemda," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps
-
UGM Buka Suara Soal Tarif Wisdom Park: Pengelola Hanya Beri Edukasi, Tidak Ada Pemungutan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit