Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2026 | 14:56 WIB
Sejumlah calon PMI yang mendapatkan pelatihan di Stipram Yogyakarta, Senin (19/10/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • BP3MI DIY menerima puluhan pengaduan penipuan perekrutan ilegal yang merugikan calon pekerja migran pada tahun 2026.
  • Pemerintah memperkuat edukasi dan program SMK Global serta melibatkan kelurahan untuk mencegah praktik penempatan tenaga kerja ilegal.
  • Disnakertrans Bantul menegaskan peraturan daerah untuk memisahkan kewenangan antara lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan resmi.

SuaraJogja.id - Impian bekerja di luar negeri dengan gaji lebih menjanjikan bisa berubah menjadi petaka ketika calon pekerja migran Indonesia (PMI) terjebak perekrutan ilegal. Di DIY, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menerima puluhan pengaduan pada 2026 ini, mulai dari pungutan biaya berlebihan hingga uang calon pekerja yang diduga dibawa kabur perekrut.

 "Ada oknum yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Padahal, orang tersebut sudah tidak lagi bekerja atau tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang disebutnya," papar Kepala BP3MI DIY Muh Illyas Prakananda di Stipram Yogyakarta, Senin (19/10/2026).

Dia mengungkapkan, dalam kasus itu seorang calon pekerja migran telah menyetorkan uang Rp 5 juta kepada perekrut. Namun, setelah uang diserahkan, oknum tersebut tidak bisa dihubungi. 

Ketika perusahaan yang namanya dicatut dikonfirmasi, ternyata tidak ada lagi pegawai dengan identitas perekrut tersebut.

"Dia sudah setor Rp 5 juta, tapi kemudian orang ini enggak bisa dihubungi. Setelah perusahaan dihubungi, konfirmasi tidak ada lagi pegawai atas nama yang tadi bawa kabur Rp 5 juta," jelasnya.

llyas mengatakan, pengaduan yang diterima BP3MI DIY biasanya melalui WhatsApp, telepon, maupun media sosial (medsos). Bentuk pelanggarannya beragam, termasuk overcharging atau pungutan biaya melebihi ketentuan.

"Kondisi ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian calon pekerja migran sebelum menyerahkan uang maupun dokumen kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," tandasnya.

Illyas menambahkan, di tengah tingginya minat bekerja ke luar negeri, para calon pekerja migran dihadapkan pada pilihan antara mengikuti prosedur resmi atau tergoda tawaran keberangkatan yang menjanjikan proses lebih cepat.

Apalagi jalur resmi memang membutuhkan sejumlah tahapan. Calon pekerja harus melalui pendaftaran, seleksi, perjanjian penempatan, pemenuhan dokumen, pengurusan paspor, perjanjian kerja, hingga visa.

Baca Juga: Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Proses tersebut membutuhkan waktu, tetapi menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja migran.

"Memang kalau dilihat tidak secepat yang dijanjikan orang-orang yang mau proses unprosedural," jelasnya.

Persoalan lain, lanjutnya juga dapat muncul ketika pekerja yang semula berangkat secara prosedural kemudian berpindah pekerjaan tanpa menyelesaikan kontrak atau mengikuti ketentuan yang berlaku. Situasi tersebut bisa membuat status penempatannya menjadi bermasalah.

BP3MI DIY bahkan pernah menangani kepulangan pekerja migran yang menghadapi persoalan setelah berpindah dari pekerjaan domestik ke sektor pertanian di luar negeri. Selain itu pemalsuan dokumen, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan dari untuk jadi admin judi online di Kambojam Malaysia hingga Myanmar.

"Beberapa waktu lalu kami memulangkan seorang tenaga migran asal NTB yang hamil tua dan akhirnya melahirkan dalam salah satu kasus melarikan diri saat jadi tenaga imigran ilegal," jelasnya.

Karenanya untuk menekan risiko tersebut, pemerintah memperkuat penyiapan calon pekerja migran melalui program SMK Global. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan dan sikap kerja sesuai kebutuhan pasar internasional, sekaligus memberikan edukasi tentang prosedur penempatan yang aman.

Load More