Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 yang digelar di Halaman Mapolda DIY, Senin (26/10/2026). (Dok: Polda DIY).
Baca 10 detik
  • Polda DIY melaksanakan Operasi Patuh Progo dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 guna menekan kecelakaan.
  • JPW mendesak kepolisian menindak tegas alih fungsi trotoar di Sagan dan Jalan Pasar Kembang.
  • Aktivis meminta operasi tersebut dilakukan konsisten tanpa tebang pilih untuk mengembalikan hak pejalan kaki.

SuaraJogja.id - Polda DIY kemhali menggelar Operasi Patuh Progo 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak kepolisian untuk lebih tegas menindak sejumlah pelanggaran prioritas, termasuk salah satunya alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir.

"Jika pihak kepolisian benar-benar serius untuk melakukan penindakan terhadap alih fungsi trotoar dijadikan lahan parkir, tentunya sudah memiliki data terkait lokasi mana saja yang acapkali dijadikan lahan parkir," kata Kamba saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan bahwa aparat tidak perlu ragu dalam menegakkan aturan di lapangan. Sebagai penegak hukum milik negara, aspek keberanian teknis seharusnya sudah tidak lagi menjadi kendala bagi personel kepolisian.

"Tinggal kemauan saja untuk mau melakukan tindakan atau tidak," tambahnya.

Diakui Kamba, praktik alih fungsi trotoar untuk parkir kendaraan dan tempat berjualan pedagang kaki lima memang marak ditemui di wilayah Yogyakarta akibat keterbatasan lahan. Kondisi tersebut merampas hak pejalan kaki dan kerap memicu kemacetan hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Kamba menyoroti dua titik krusial di Kota Yogyakarta yang kerap dikeluhkan warga, yakni Jalan Prof. Herman Yohanes di kawasan Sagan dan Jalan Pasar Kembang di selatan Stasiun Tugu. 

Di Jalan Prof. Herman Yohanes, penggunaan parkir dua sisi jalan menyebabkan penyempitan jalur satu arah yang membahayakan pengendara.

Sementara itu, pelanggaran di Jalan Pasar Kembang tetap terjadi meski kawasan tersebut telah dipasangi marka rambu berbiku-biku. Tanda tersebut secara tegas melarang kendaraan untuk parkir maupun berhenti di sepanjang area tersebut.

Baca Juga: Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

JPW pun menuntut agar Operasi Patuh Progo 2026 tidak hanya menjadi agenda rutin formalitas. Kamba mendesak polisi di lapangan untuk berani bertindak tegas pada setiap pelanggaran yang kasat mata tanpa mencari-cari kesalahan pengguna jalan.

"Jogja Police Watch berharap Operasi Patuh Progo Tahun 2026 ini benar-benar dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih," tandasnya.

Load More