- Pemda DIY mencari sumber pendapatan baru karena tekanan fiskal dan berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor.
- BPKA DIY menyasar aset publik, penyesuaian regulasi daerah, serta operasi pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian.
- Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menyatakan potensi pendapatan baru akan dikaji akademisi sebelum diterapkan pada 2027.
SuaraJogja.id - Kas daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menghadapi tekanan. Selain efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, kehilangan sebagian porsi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat skema opsen membuat Pemda DIY akhirnya harus memutar otak mencari sumber pemasukan baru.
Sejumlah aset dan fasilitas publik kini mulai dibidik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak tanggung-tanggung, potensi pendapatan yang disasar mulai dari ruang usaha kuliner, lahan parkir, kawasan komersial, hingga bahu jalan provinsi untuk pemasangan reklame dan baliho.
Pemda DIY juga bersiap menggencarkan operasi gabungan bersama kepolisian untuk menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi salah satu strategi membuka peluang pungutan baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026) mengungkapkan selama suatu objek belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak maupun retribusi dari masyarakat.
"Kita dengan kondisi daerah yang kemampuan keuangannya rendah, kita harapkan bisa menarik objek pajak baru. Karena ada ketentuan kalau belum ada di Perda, kita tidak boleh menarik ke masyarakat," paparnya.
Sejumlah potensi yang mulai diinventarisasi, menurutnya antara lain pemanfaatan ruang usaha kuliner dan parkir di Teras Malioboro 1 dan 2. Selain itu kawasan parkir Ketandan, area komersial di Samsat Sleman hingga penggunaan bahu jalan milik provinsi untuk papan reklame dan baliho.
Pemda DIY kini menyiapkan regulasi agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan tersebut. Sebab tekanan fiskal DIY tak lepas dari perubahan skema pembagian penerimaan PKB melalui opsen. Dalam skema itu, abupaten/kota menerima 66 persen opsen PKB.
"Sebagian penerimaan yang sebelumnya menjadi bagian pemerintah provinsi kini dialihkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota," paparnya.
Karena itu Pemda DIY harus mencari strategi untuk menjaga pendapatan daerah. Selain pakir, Pemda juga berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
BPKA DIY bahkan menilai masyarakat mulai tidak takut menunggak pajak karena minimnya penindakan di jalan raya. Untuk itu operasi gabungan bersama kepolisian bakal digencarkan. Kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya akan menjadi sasaran upaya penertiban.
"Masyarakat tidak takut kena tilang karena belum bayar pajak. Makanya kita gencarkan operasi bersama dengan kepolisian dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tandansya.
Tak berhenti pada perluasan objek pungutan, Wiyos menyebut Pemda DIY juga mulai mengoptimalkan aset-aset daerah yang berpotensi menghasilkan uang. Gedung Ex-Hotel Mutiara, misalnya, telah disewakan melalui kontrak jangka panjang selama 30 tahun.
Kawasan XT Square/Giwangan juga menjadi salah satu aset yang terus dioptimalkan. Begitu pula fasilitas mini soccer di kawasan Jogja Expo Center (JEC) yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi aset milik pemerintah.
Namun, berapa tambahan PAD yang bisa diperoleh dari berbagai strategi tersebut masih belum bisa dipastikan. BPKA DIY masih menunggu kajian akademis komprehensif sebagai dasar proyeksi penerimaan pada 2027.
"Menjelang 2027 nanti, objek-objek pajak baru ini akan dikaji secara mendalam melibatkan pihak akademisi untuk memprediksi nilai potensinya secara terukur. Tanpa hasil kajian resmi, saya belum bisa menyebutkan angkanya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru
-
Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat
-
Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi
-
Bukan Aksi Sepihak, Forum Kebangsaan DIY Klaim Penurunan Foto Gibran Dipelopori Anggota Dewan
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara