- Akademisi UMY Ane Permatasari di Yogyakarta pada Jumat (6/11/2026) menyatakan kebijakan PPN 11 persen untuk pembalut membebani perempuan.
- Kebijakan pajak tersebut berpotensi meningkatkan kemiskinan menstruasi serta mengancam kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan berpenghasilan rendah.
- Pemerintah didesak menghapus pajak pembalut dan mempertimbangkan analisis dampak gender dalam kebijakan perpajakan.
SuaraJogja.id - Polemik pembalut wanita yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen sebagai barang nonmewah dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab kebijakan tersebut dinilai berlebih mengingat perempuan tidak punya pilihan untuk menghentikan menstruasi.
Bahkan di media sosial (medsos) ramai diperbincangkan kasus salah seorang siswi perantau yang meminta bantuan uang senilai Rp 5.000 untuk membeli pembalut eceran karena tidak punya uang pada akun komunitas sosial @nasidarurattng atau Nasi Darurat Kota Tangerang pada awal November 2026 ini.
"Namun, setiap bulan mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli pembalut," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ane Permatasari di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).
Pakar Kebijakan publik itumenilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi bukan sekadar persoalan perpajakan. Namun lebih dari itu menyangkut keadilan gender dan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Karenanya pemerintah didesak mempertimbangkan penghapusan PPN pembalut dan produk menstruasi esensial lainnya. Menurutnya, kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari seharusnya tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas konsumsi biasa.
Apalagi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim ketentuan pajak pembalut tersebut menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. DJP juga menyebut PPN pembalut bukan pajak khusus menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
"Dampak pengenaan PPN pembalut tidak bisa hanya dihitung dari tambahan biaya ketika seseorang membeli satu kemasan. Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi berulang kali sepanjang masa reproduksi perempuan," tandasnya.
Menurutnya, bagi perempuan dengan kondisi ekonomi mapan, tambahan pengeluaran tersebut mungkin tidak terlalu terasa. Namun situasinya berbeda bagi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, dan perempuan berpenghasilan rendah.
Mereka harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan menstruasi di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Bahkan di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti ini.
Baca Juga: Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
"Dampaknya tidak bisa hanya dihitung dari besaran PPN yang harus dibayar ketika membeli satu kemasan pembalut tapi akumulasi pengeluaran yang terus berulang sepanjang kehidupan reproduksi perempuan," tandasnya.
Karenanya penghapusan pajak tersebut perlu dilakukan. Pemerintah harus menghitung dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung kelompok masyarakat berbeda karena sesuatu yang legal belum tentu sepenuhnya adil.
Pemerintah mestinya tak hanya fokus menghitung potensi penerimaan pajak tetapi mengabaikan beban yang harus ditanggung perempuan.
"Kita perlu mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari justru masih diperlakukan sama dengan barang konsumsi pada umumnya," ungkapnya.
Ane menambahkan, risiko kemiskinan menstruasi atau period poverty bisa meningkat gara-gara kebijakan pajak. Sebut saja para pelajar, buruh perempuan, pekerja informal, perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, serta perempuan yang tinggal di wilayah terpencil.
Sebab mereka mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak, termasuk fasilitas pendukung untuk mengelola menstruasi secara sehat dan bermartabat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas
-
Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru