- Akademisi UMY Ane Permatasari di Yogyakarta pada Jumat (6/11/2026) menyatakan kebijakan PPN 11 persen untuk pembalut membebani perempuan.
- Kebijakan pajak tersebut berpotensi meningkatkan kemiskinan menstruasi serta mengancam kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan berpenghasilan rendah.
- Pemerintah didesak menghapus pajak pembalut dan mempertimbangkan analisis dampak gender dalam kebijakan perpajakan.
"Keterbatasan ekonomi itu dalam kondisi tertentu bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan, pendidikan, hingga produktivitas. Jadi, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar tambahan harga pembalut. Ini menyangkut martabat, kesehatan, kesempatan, dan kualitas hidup perempuan," ungkapnya.
Alih-alih menambah beban pajak, Ane meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak. Produk yang diperhatikan juga tidak seharusnya terbatas pada pembalut, tetapi mencakup produk menstruasi esensial lainnya.
Selain itu pemerintah perlu menerapkan analisis dampak gender dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan fiskal. Apalagi selama ini, perspektif gender lebih sering dikaitkan dengan kebijakan belanja negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan.
"Padahal, kebijakan penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat berbeda," ungkapnya.
Ia berharap Kementerian Keuangan menjadikan analisis dampak gender sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun kebijakan perpajakan. Bila perlu pemerintah menyediakan pembalut gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Penyediaannya dapat dilakukan melalui sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan sosial. Prioritas diberikan kepada pelajar, perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan di wilayah terpencil.
"Namun pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak cukup hanya dengan membagikan pembalut. Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan air bersih, toilet layak, fasilitas sanitasi, informasi kesehatan menstruasi, dan produk yang aman," tandasnya.
Yang tidak kalah penting, lanjut Ane adanya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah perlu membangun agenda bersama agar kebijakan perpajakan sejalan dengan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.
"Organisasi perempuan dan kelompok terdampak secara langsung perlu dilibatkan dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan. Jangan sampai kebijakan tentang kebutuhan perempuan dirumuskan tanpa mendengarkan pengalaman perempuan sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas
-
Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru