Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 November 2026 | 17:46 WIB
Ilustrasi wanita dan pembalut (Pexels/Grabowska)
Baca 10 detik
  • Akademisi UMY Ane Permatasari di Yogyakarta pada Jumat (6/11/2026) menyatakan kebijakan PPN 11 persen untuk pembalut membebani perempuan.
  • Kebijakan pajak tersebut berpotensi meningkatkan kemiskinan menstruasi serta mengancam kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan berpenghasilan rendah.
  • Pemerintah didesak menghapus pajak pembalut dan mempertimbangkan analisis dampak gender dalam kebijakan perpajakan.

"Keterbatasan ekonomi itu dalam kondisi tertentu bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan, pendidikan, hingga produktivitas. Jadi, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar tambahan harga pembalut. Ini menyangkut martabat, kesehatan, kesempatan, dan kualitas hidup perempuan," ungkapnya.

Alih-alih menambah beban pajak, Ane meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak. Produk yang diperhatikan juga tidak seharusnya terbatas pada pembalut, tetapi mencakup produk menstruasi esensial lainnya.

Selain itu pemerintah perlu menerapkan analisis dampak gender dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan fiskal. Apalagi selama ini, perspektif gender lebih sering dikaitkan dengan kebijakan belanja negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan.

"Padahal, kebijakan penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat berbeda," ungkapnya.

Ia berharap Kementerian Keuangan menjadikan analisis dampak gender sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun kebijakan perpajakan. Bila perlu pemerintah menyediakan pembalut gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Penyediaannya dapat dilakukan melalui sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan sosial. Prioritas diberikan kepada pelajar, perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan di wilayah terpencil.

"Namun pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak cukup hanya dengan membagikan pembalut. Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan air bersih, toilet layak, fasilitas sanitasi, informasi kesehatan menstruasi, dan produk yang aman," tandasnya.

Yang tidak kalah penting, lanjut Ane adanya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah perlu membangun agenda bersama agar kebijakan perpajakan sejalan dengan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.

"Organisasi perempuan dan kelompok terdampak secara langsung perlu dilibatkan dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan. Jangan sampai kebijakan tentang kebutuhan perempuan dirumuskan tanpa mendengarkan pengalaman perempuan sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More