Tiga Kontainer Data Alat Bukti KPU Untuk Sidang PHPU Dikirim KPU Bantul

Secara spesifik memang tidak ada yang menggugat perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di Tingkat Kabupaten Bantul.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:04 WIB
Tiga Kontainer Data Alat Bukti KPU Untuk Sidang PHPU Dikirim KPU Bantul
Ilustrasi Kantor KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga kontainer berisi dokumen dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ke KPU RI untuk dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita (KPU Bantul) termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja. Kalau Bantul, kami kemarin, menyiapkan kurang lebih tiga kontainer," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho seperti dilansir Antara di Bantul, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, secara spesifik memang tidak ada yang menggugat perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di Tingkat Kabupaten Bantul, begitu juga rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan.

"Tidak ada (gugatan hasil perolehan suara) kalau terkait pilpres (pemilihan presiden) karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi. Kami termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja," katanya.

Baca Juga:Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Didik mengatakan tiga kontainer yang dikirim ke KPU RI untuk sidang PHPU di MK, berupa dokumen rekapitulasi suara pilpres mulai tingkat desa sampai kabupaten.

"Yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, sampai dengan di tingkat desa, ini sudah kita kirimkan 9 Juni kemarin ke KPU provinsi, KPU provinsi kemudian mengirimkan itu ke KPU RI," katanya.

Namun demikian, dokumen untuk alat bukti yang dikirimkan tersebut hanya hasil pilpres dan tidak sampai pada rekap hasil pemilihan legislatif (pileg), karena memang tidak ada yang disengketakan.

"Dokumen itu untuk dukungan alat bukti KPU RI, jadi 34 KPU provinsi itu oleh paslon (pasangan calon) 02 kan disengketakan, walaupun secara eksplisit DIY tidak disebut (dalam gugatan)," katanya. (Antara)

Baca Juga:Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini