Tiga Kontainer Data Alat Bukti KPU Untuk Sidang PHPU Dikirim KPU Bantul

Secara spesifik memang tidak ada yang menggugat perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di Tingkat Kabupaten Bantul.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:04 WIB
Tiga Kontainer Data Alat Bukti KPU Untuk Sidang PHPU Dikirim KPU Bantul
Ilustrasi Kantor KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga kontainer berisi dokumen dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ke KPU RI untuk dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita (KPU Bantul) termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja. Kalau Bantul, kami kemarin, menyiapkan kurang lebih tiga kontainer," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho seperti dilansir Antara di Bantul, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, secara spesifik memang tidak ada yang menggugat perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di Tingkat Kabupaten Bantul, begitu juga rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan.

"Tidak ada (gugatan hasil perolehan suara) kalau terkait pilpres (pemilihan presiden) karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi. Kami termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja," katanya.

Baca Juga:Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Didik mengatakan tiga kontainer yang dikirim ke KPU RI untuk sidang PHPU di MK, berupa dokumen rekapitulasi suara pilpres mulai tingkat desa sampai kabupaten.

"Yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, sampai dengan di tingkat desa, ini sudah kita kirimkan 9 Juni kemarin ke KPU provinsi, KPU provinsi kemudian mengirimkan itu ke KPU RI," katanya.

Namun demikian, dokumen untuk alat bukti yang dikirimkan tersebut hanya hasil pilpres dan tidak sampai pada rekap hasil pemilihan legislatif (pileg), karena memang tidak ada yang disengketakan.

"Dokumen itu untuk dukungan alat bukti KPU RI, jadi 34 KPU provinsi itu oleh paslon (pasangan calon) 02 kan disengketakan, walaupun secara eksplisit DIY tidak disebut (dalam gugatan)," katanya. (Antara)

Baca Juga:Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak