Korupsi P4TK Rugikan Rp 21 Miliar, Negara Selamatkan Rp 12,5 Miliar

Polda DIY mengungkapkan, uang sebesar Rp 21,6 miliar sebagian sudah dibelanjakan oleh tersangka, baik berupa barang tunai, properti maupun aset.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 17:58 WIB
Korupsi P4TK Rugikan Rp 21 Miliar, Negara Selamatkan Rp 12,5 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda DIY Toni Surya Putra menunjukan beberapa barang bukti. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya yang melibatkan empat tersangka, salah satunya meninggal dunia, memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, diketahui negara dirugikan lebih dari Rp 21.624.971.355 akibat dugaan pencucian uang yang digunakan tersangka.

Namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejumlah barang bukti dan aset bisa disita dari S (60), BS (45) dan AN (43) yang merupakan pejabat di P4TK.

Tersangka S, dulunya merupakan Kepala P4TK. Sedangkan, AN menjabat bendahara dan BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TK. Uang sebesar Rp 12,5 miliar milik negara juga bisa diselamatkan dalam kasus yang sudah P21 tersebut.

Baca Juga:Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi P4TK Siap Disidang

Direktur Reskrimsus Polda DIY Toni Surya Putra mengungkapkan, uang sebesar Rp 21,6 miliar sebagian sudah dibelanjakan oleh tersangka, baik berupa barang tunai, properti maupun aset. Besaran uang tunai yang berhasil disita dan jadi barang bukti sebesar Rp 489.624.325.

Selain itu tiga properti juga disita. Antara lain dua rumah mewah di Bekasi dan Sidoarjo senilai Rp 9 miliar. Ditambah satu apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.

Enam unit kendaraan pun ikut dibawa pihak kepolisian, yakni lima mobil berbagai merek dan satu unit motor senilai lebih dari Rp 900 miliar.

"Sebagian (uang hasil korupsi) sudah dibelanjakan dalam tender ada yang belum. Modusnya mereka mendirikan perusahaan fiktif," ungkapnya di Polda DIY, Selasa (30/7/2019).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak