Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta

Menurut Abdul Aziz, perlu ada pembaruan dalam hukum Islam sehingga seks di luar nikah bukan sebuah pelanggaran

Bangun Santoso
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz yang disertasinya soal seks di luar nikah memicu kontroversi. (Suara.com/Putu Palupi)

SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz memantik kehebohan di media sosial. Hal itu karena disertasinya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tentang seksual normalitas atau seks di luar nikah memicu kontroversial.

Meski demikian, Abdul Aziz tak mempermasalahkan apabila disertasinya itu memicu kehebohan. Menurutnya penelitian berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial" yang dibuatnya selama tiga tahun lebih itu bukan hal yang tabu untuk disampaikan secara ilmiah. Bahkan membuka pemikiran baru akan hukum Islam.

"Saya kira disertasi saya yang dianggap kontroversial justru sebagai respon masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena munculnya kegelisahan serta keprihatinannya akan fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks diluar nikah dengan kesepakatan. Stigmatisasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca Juga:Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Padahal dalam hukum Islam ada celah hubungan seksual normarital atau di luar pernikahan yang tidak melanggar secara hukum Islam. Berdasarkan penelitiannya melalui konsep dan teori Milk Al Yamin Muhammad Syahrur, dia menemukan celah tersebut. Ada sekitar 15 ayat Alquran yang menyatakan demikian.

Namun yang terjadi di lapangan, banyak orang yang mengalami kriminalisasi karena melakukan hubungan seksual normalitas. Contohnya dalam kasus rajam di Aceh karena alasan zina.

Karena itulah Doktor Bidang Studi Islam itu mengusulkan pembaruan hukum Islam. Sehingga ada pengakuan hubungan seksual di luar nikah bukan sebagai kejahatan.

Pembaruan itu bisa saja dilakukan karena Hukum Islam merupakan hasil dari ijtima ulama pada zaman dulu. Hukum tersebut bisa diperbarui oleh ulama-ulama sekarang ini.

"Hukum Islam harus berkembang sesuai dengan zaman dan HAM," katanya.

Baca Juga:Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN

Aziz pun tak merasa disertasinya tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Sebab penelitian itu dibuatnya dengan latar belakang keilmuan dan agama.

Untuk itu meski dia menerima kritik dari sejumlah pihak, Aziz tidak akan mengubah disertasinya. Buatnya, disertasinya tersebut membuka pemikiran baru tentang hukum Islam.

"Disertasi saya bisa dijadikan masukan untuk pembaruan hukum keluarga Islam," imbuh pria berkacamata itu.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak