SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap FH, lelaki 26 tahun karena menyelundupkan 5 kg sabu lewat Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Pelaku menyelundupkan sabu dengan bermodal e-KTP palsu.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Kolonel Pnb. Agus Pandu Purnama mengungkapkan, barang terlarang itu dibawa oleh FH (26 tahun) menggunakan maskapai Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ337 menuju Makassar. Paket disusun dalam sebuah koper, digabungkan dengan barang pribadi milik tersangka.
"Ungkap berawal dari kedatangan pesawat SJ 337 dan kami [ADS] menerima transfer koper tersangka, yang akan melanjutkan penerbangan ke Makassar dan transit di Yogyakata," kata Pandu di ruang Yudhistira, AP I Bandara Adisutjipto, Senin (7/10/2019).
Ada perpindahan pesawat dari yang sebelumnya digunakan tersangka. Tim pengamanan Bandara Adisutjipto selanjutnya kembali melakukan pemeriksaan x-ray koper tersangka dan menjumpai delapan paket bungkusan sabu yang masing-masing dikemas dalam ukuran 700 gram.
Baca Juga:Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir
"Rencana barang ini akan dibawa dengan pesawat bernomor penerbangan SJ 217. Petugas kami memanggil pemilik barang dan menginterogasinya, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ungkap Pandu.
AP I kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY).
Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Sudaryoko mengungkapkan FH membawa empat keping e-KTP. Selain tiga KTP palsu, barang bukti lain yang disita adalah telepon genggam milik tersangka.
"Tiga KTP palsu, satu KTP asli," kata dia, Senin (7/10/2019).
Dengan adanya temuan itu, jajarannya menduga tersangka telah terkoordinasi dengan jaringan peredaran narkotika, yang cukup besar.
Baca Juga:Diantar Pakai Kaleng Biskuit, Umar Kei Bisa Pesan Sabu-sabu ke Penjara
"Kami imbau pada yang kompeten di pemerintahan, karena masih ada KTP yang dipalsukan. Ternyata kita masih bisa dikelabui," paparnya.
- 1
- 2