- Sidang lanjutan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menghadirkan saksi Raudi Akmal pada Senin (19/1/2026).
- Raudi Akmal mengonfirmasi percakapan WhatsApp kepada Kepala Bidang Dinas Pariwisata terkait pertemuan membahas program hibah tersebut.
- Ia mengaku mengetahui program hibah dari mantan Sekda dan Kepala Bappeda sebagai upaya pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali digelar pada Senin (19/1/2026) kemarin. Dalam agenda pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman yang juga merupakan anak dari terdakwa Sri Purnomo dalam kasus ini.
Jaksa turut menampilkan sejumlah bukti komunikasi digital dan keterlibatan Raudi dalam program hibah tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi bukti percakapan WhatsApp tertanggal 21 Oktober 2020 pukul 10.22 WIB dari nomor yang diakui milik Raudi. Pesan tersebut berisi permintaan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Pesan singkat itu ditujukan oleh Raudi kepada Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada 2020 silam.
Baca Juga:Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
"Bu... Bisa ketemu di Rumah Dinas. Benar ya?" tanya Jaksa membacakan pesan tersebut.
"Benar," jawab Raudi singkat, membenarkan bukti komunikasi tersebut.
Jaksa kemudian mendalami komunikasi Raudi dengan Nyoman pada saat itu.
Raudi membantah jika dirinya disebut tidak pernah memanggil atau berinisiatif menghubungi yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan rencana program hibah.
"Saya tidak menyampaikan saya tidak pernah memanggil Ibu Nyoman. Setelah bertemu dengan Bapak Kunto, kami menanyakan kepada Ibu Nyoman untuk bertemu agar kami tahu, ini program rencananya akan seperti apa," jelas Raudi di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga:3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
Ketika jaksa menanyakan kembali apa yang saat itu disampaikan oleh Nyoman, Raudi bilang tak mengingatnya secara jelas.
Namun Raudi menjelaskan kronologi bagaimana ia mengetahui adanya program dana hibah pariwisata tersebut.
![Jaksa menampilkan bukti percakapan Raudi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026) kemarin. [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/22/53551-sidang-korupsi-dana-pariwisata-sleman.jpg)
Ia menyebut nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat itu, Harda Kiswaya, dan Kunto sebagai pihak yang pertama kali memberitahunya.
Almarhum Kunto Riyadi sendiri mengemban tugas Kepala Bappeda Sleman kala itu.
"Pertama kali saya mendapatkan informasi ini di Smart Room, Lantai 3 Pemerintah Kabupaten Sleman. Di situ disampaikan oleh Sekretaris Daerah atau Harda Kiswaya bersama dengan Saudara Kunto secara langsung menyampaikan kepada saya," ungkap Raudi.
Ia menuturkan bahwa saat itu disampaikan Pemkab Sleman akan mendapatkan program pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Informasi tersebut kemudian diperjelas dalam pertemuan tidak sengaja berikutnya di area antara Rumah Dinas dan Kantor Bupati.