- Raudi Akmal bersaksi dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata Sleman terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo, terkait dana pemulihan Covid-19.
- Dana hibah Rp68,5 miliar Sleman diduga diarahkan untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 pada Pilkada 2020.
- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Yogyakarta pada Senin (19/1/2026) menghadirkan Nyoman Rai Savitri dan Ali sebagai saksi awal.
SuaraJogja.id - Raudi Akmal dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Kehadiran Raudi menjadi perhatian usai namanya disebut berulang kali dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Putra kandung dari terdakwa Sri Purnomo itu disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pemanfaatan dana hibah pariwisata menjelang Pilkada Sleman 2020.
Selain Raudi Akmal, saksi lain yang turut dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada 2020 silam.
Adapun Nyoman disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak yang mengetahui dan terlibat dalam sejumlah pertemuan terkait penyaluran dana hibah pariwisata kala itu.
Baca Juga:Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
Berdasarkan pantauan Suara.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026) tampak Nyoman menjadi saksi pertama yang dihadirkan di ruang sidang.
Sidang agenda pemeriksaan saksi pertama hari ini dimulai dari pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 14.20 WIB.
Sidang dimulai lagi pukul 14.35 WIB dengan saksi yang dipanggil yakni Ali pegawai pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Saat itu diketahui Ali, mendampingi Nyoman saat dipanggil ke rumah dinas Bupati atau terdakwa Sri Purnomo.
Sementara itu Raudi tampak sudah berada di luar ruang sidang untuk menunggu giliran sebagai saksi.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
Sementara dakwaan itu dibacakan tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Sri Purnomo tidak berdiri sendiri.
Jaksa menyebut adanya komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Raudi Akmal, yang dilakukan dalam beberapa pertemuan sebelum dan sesudah dana hibah pariwisata dicairkan kepada kelompok masyarakat penerima.
Jaksa mengungkap bahwa dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 itu disebut digunakan sebagai sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 pada Pilkada 2020.
Pasangan tersebut adalah istri terdakwa yakni, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Sri Purnomo, yang saat itu masih menjabat Bupati Sleman diduga bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal mengarahkan penggunaan dana hibah untuk kepentingan politik.