Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo

Ahli hukum UGM sebut pertanggungjawaban hibah Sleman ada pada penerima delegasi. Perbup 49/2020 sah. Diskresi pandemi sah, pidana langkah terakhir.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:09 WIB
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
Suasana sidang dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ahli Hukum Administrasi UGM hadir di PN Yogyakarta (4/3/2026) membahas delegasi kewenangan hibah pariwisata Sleman.
  • Pelimpahan kewenangan menyebabkan tanggung jawab hukum administratif beralih kepada penerima delegasi yang bersangkutan.
  • Kebijakan hibah dianggap diskresi sah darurat COVID-19 dan peraturan terkait masih berlaku jika belum dicabut.

SuaraJogja.id - Persidangan kasus hibah pariwisata Sleman 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (4/3/2026), dengan menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam keterangannya, Hendry menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada tim pelaksana menyebabkan tanggung jawab hukum berpindah kepada penerima delegasi.

Dengan kata lain, ketika kewenangan sudah didelegasikan, pertanggungjawaban administratif tidak lagi melekat pada pemberi delegasi.

“Kalau sudah didelegasikan, maka pertanggungjawaban ada pada penerima delegasi,” tegas Hendry.

Baca Juga:Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan

Ia juga menyatakan bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap sah dan berlaku selama tidak dicabut oleh pemerintah atau dibatalkan Mahkamah Agung.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku hanya karena program telah selesai dilaksanakan.

“Sepanjang tidak dicabut, peraturan itu tetap berlaku demi hukum,” ujarnya.

Terkait kebijakan hibah pariwisata sebagai bagian dari pemulihan dampak COVID-19, Hendry menilai langkah tersebut merupakan diskresi yang sah.

Kebijakan pemerintah dalam situasi darurat pandemi dapat dibenarkan secara hukum selama tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan asas het vermoeden van rechtmatigheid, yaitu setiap keputusan pejabat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya.

Jika kementerian terkait telah menerima laporan pelaksanaan tanpa memberikan catatan atau teguran, maka secara administrative program tersebut dianggap tidak bermasalah.

“Kalau tidak ada catatan dari kementerian, berarti secara administratif kebijakan itu tidak dipersoalkan,” jelas Hendry.

Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan tidak ada kerugian negara atau hanya terdapat kesalahan administratif, maka proses pidana seharusnya tidak dilanjutkan.

Menurut Hendry, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pencampuradukan wewenang, atau Tindakan sewenang-wenang, maka persoalan hibah pariwisata Sleman berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak