- Penyidik Polresta Yogyakarta akan melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus daycare Little Aresha pada 2 Juni 2026.
- Penyidik sedang melengkapi keterangan saksi dan tersangka sesuai petunjuk jaksa untuk memperkuat bukti dalam proses penuntutan.
- Polisi menjadwalkan rekonstruksi tertutup di lokasi kejadian pada Juni 2026 guna memperjelas peran setiap tersangka dalam peristiwa tersebut.
SuaraJogja.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta menargetkan pelimpahan berkas tahap I kasus daycare Little Aresha dalam waktu dekat.
Setelah proses tersebut, polisi berencana menggelar rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup di lokasi kejadian perkara (TKP).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, tahap satu. Rencana tanggal 2 Juni 2026 (penyerahan berkas)," ungkap Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
Menurut Apri, koordinasi dengan jaksa terus dilakukan agar berkas yang diserahkan nantinya tidak lagi memiliki kekurangan. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka sesuai petunjuk jaksa.
Selain itu, disampaikan Apri, penyidik telah menyusun agenda lanjutan berupa rekonstruksi perkara. Rekonstruksi akan dilakukan setelah berkas tahap I diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Kalau rencana untuk selanjutnya, kami melakukan rekonstruksi nantinya di TKP," ucapnya.
Rekonstruksi itu dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Ia menyebut rekonstruksi kasus daycare ini akan digelar secara tertutup.
"Tertutup, ya. Diharapkan kami saja nanti yang melakukan rekonstruksi," ujarnya.
Baca Juga:Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
Apri menjelaskan, keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup diambil untuk kepentingan pembuktian perkara. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik ingin memperjelas peran serta tindakan yang dilakukan masing-masing tersangka sehingga dapat membantu proses penuntutan di pengadilan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 152 saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya 124 orang tua korban, kemudian yang menjadi korban yaitu 144 anak.