- Ahli waris almarhum Komaridin melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda DIY terkait peralihan kepemilikan sertifikat secara sepihak.
- Peralihan hak atas dua bidang tanah di Sleman terjadi setelah sertifikat dijadikan agunan kredit oleh oknum berinisial PW.
- Polda DIY sedang menyelidiki kasus penipuan yang terungkap saat bank mengirimkan surat peringatan kepada pihak keluarga ahli waris.
SuaraJogja.id - Keluarga di Kabupaten Sleman diduga menjadi korban mafia tanah. Hal ini menyusul sertifikat hak milik atas dua bidang tanah milik warga Sleman bernama almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani, Kabupaten Sleman, beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Keluarga baru mengetahui hal tersebut setelah menerima surat peringatan dari salah satu bank swasta di DIY yang menyebut sertifikat tersebut telah dijadikan agunan kredit.
Merasa menjadi korban dugaan mafia tanah, ahli waris Komaridin yakni sang istri Lanjarsari, beserta empat anaknya didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro mengatakan berdasarkan keterangan ahli waris, keluarga tidak pernah memiliki niat menjual tanah tersebut.
Baca Juga:Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
Kasus yang dilaporkan ahli waris almarhum Komaridin bermula sekitar tahun 2011. Saat itu, menurut keterangan keluarga, seorang pria berinisial PW datang ke rumah Komaridin dan menawarkan kerja sama usaha.
"Hubungan hukum antara Bapak Komaridin dengan Saudara PW ini pada awalnya dilandasi hubungan kepercayaan dalam rangka kerja sama usaha atau yang dikenal oleh para korban sebagai tanam saham itu," kata Hengky kepada awak media, Senin (13/6/2026).
Sebagai imbalan, keluarga dijanjikan menerima uang sebesar Rp400 ribu setiap bulan. Menurut keterangan ahli waris, pembayaran itu hanya diterima sekitar 15 kali sebelum akhirnya berhenti.
Meski demikian, keluarga mengaku tidak pernah berniat menjual kedua bidang tanah tersebut dan meyakini sertifikat hanya dipinjam sementara.
"Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," ujarnya.
Baca Juga:Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
Pada 20 Januari 2011, PW menandatangani surat pernyataan yang menyebut tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik atas nama Komaridin tanpa izin.
Dalam surat itu turut dinyatakan bahwa penggunaan tanah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Seiring berjalannya waktu, keluarga beberapa kali berupaya meminta sertifikat tanah dikembalikan. Namun, menurut keterangan ahli waris, setiap kali didatangi PW hanya memberikan janji akan tanpa kepastian waktu pengembalian.
Hingga Komaridin meninggal dunia, keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.
"Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama saudara PW," tuturnya.
Menurut kuasa hukum, satu bidang tanah di Maguwoharjo memiliki luas 471 meter persegi dan tercantum menjadi agunan dengan plafon kredit sekitar Rp284,89 juta.