- Ahli waris almarhum Komaridin melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda DIY terkait peralihan kepemilikan sertifikat secara sepihak.
- Peralihan hak atas dua bidang tanah di Sleman terjadi setelah sertifikat dijadikan agunan kredit oleh oknum berinisial PW.
- Polda DIY sedang menyelidiki kasus penipuan yang terungkap saat bank mengirimkan surat peringatan kepada pihak keluarga ahli waris.
Sementara satu bidang lainnya di Wedomartani seluas 274 meter persegi juga diduga telah diagunkan. Meski keluarga belum memperoleh informasi mengenai nilai pinjamannya.
Padahal kedua tanah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga dan masing-masing berdiri rumah.
Setelah menghimpun keterangan para ahli waris dan dokumen yang dimiliki keluarga, PBKH menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah tersebut. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan.
"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY tertanggal 6 Juli 2026," tandasnya.
Baca Juga:Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
Selain menempuh proses pidana, PBKH berencana mengajukan permohonan pembukaan warkah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang menyebabkan dua sertifikat hak milik atas nama almarhum Komaridin diduga beralih menjadi atas nama PW.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa sudah terdapat laporan terkait kasus tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena.