Baca 10 detik
- Ahli Hukum Administrasi UGM hadir di PN Yogyakarta (4/3/2026) membahas delegasi kewenangan hibah pariwisata Sleman.
- Pelimpahan kewenangan menyebabkan tanggung jawab hukum administratif beralih kepada penerima delegasi yang bersangkutan.
- Kebijakan hibah dianggap diskresi sah darurat COVID-19 dan peraturan terkait masih berlaku jika belum dicabut.
Keterangan ahli ini memperkuat posisi bahwa kebijakan yang diambil Sri Purnomo dijalankan berdasarkan kewenangan yang sah, melalui regulasi yang masih berlaku, serta dalam konteks darurat pandemi, sehingga secara hukum administrasi tidak dapat serta-merta dipidana.