Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

ORI DIY desak kampus di Yogyakarta evaluasi efektivitas Satgas PPKS menyusul dugaan pelecehan seksual, demi menjamin perlindungan korban secara nyata

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:27 WIB
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta kampus swasta di Yogyakarta mengevaluasi efektivitas Satgas PPKS menyusul tiga dugaan kasus pelecehan seksual.
  • Perguruan tinggi wajib memastikan sistem pengaduan yang aman, objektif, dan berorientasi pada perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
  • Satgas PPKS harus bekerja profesional tanpa menghalangi hak korban menempuh jalur hukum maupun membebani mereka dengan trauma tambahan.

SuaraJogja.id - Mencuatnya dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta seluruh kampus tidak lagi sekadar memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), tetapi memastikan satuan tersebut benar-benar bekerja efektif melindungi korban.

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan evaluasi terhadap Satgas PPKS harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya setelah kasus menjadi sorotan publik.

"Kami mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya," ujarnya dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Jumat(17/7/2026).

Baca Juga:Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi

Menurut Muflihul, evaluasi harus mencakup seluruh rantai penanganan, mulai dari upaya pencegahan, sistem deteksi dini, pengawasan aktivitas mahasiswa di luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga relasi antara dosen dan mahasiswa yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga meminta kampus memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa yang berada dalam posisi rentan atau memiliki ketergantungan akademik terhadap dosen maupun pembimbing.

Selain itu, setiap perguruan tinggi diminta memiliki standar penanganan yang jelas, termasuk batas waktu penyelesaian perkara, petugas yang memiliki kompetensi, dokumentasi pemeriksaan, serta penyampaian perkembangan kasus kepada korban secara berkala.

"Kampus juga perlu menyediakan petugas yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan, menyampaikan perkembangan penanganan kepada korban, serta menyediakan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan," katanya.

Menurutnya, tiga dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sivitas akademika di sejumlah kampus swasta DIY sepanjang 2026 harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem perlindungan mahasiswa.

Baca Juga:Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis

"Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa," ujarnya.

Muflihul juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual bukan hanya persoalan etik maupun pidana, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang diberikan perguruan tinggi.

Karena itu, kampus wajib menjamin tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, memberikan respons cepat, mencegah intimidasi maupun tindakan balasan, serta memastikan korban tetap dapat menjalankan aktivitas akademiknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menegaskan korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita berkali-kali kepada berbagai pihak karena berpotensi menimbulkan trauma baru. Korban juga tidak boleh dipertemukan dengan terlapor tanpa persetujuan ataupun dipaksa menempuh jalan damai.

"Korban tidak boleh dibebani pembuktian secara tidak proporsional atau mengalami kerugian akademik akibat melaporkan peristiwa yang dialaminya," tegasnya.

ORI DIY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pengabaian laporan atau penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak