- Mantan Ketua Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
- Koordinasi Bawaslu dengan Pemkab Sleman hanya sebatas penganggaran pelaksanaan Pilkada, bukan urusan dana hibah.
- Surat Bawaslu mengenai hibah pariwisata diterbitkan sebagai langkah pencegahan, bukan indikasi adanya kecurangan.
SuaraJogja.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kembali memanas di persidangan Tipikor Sleman, Kamis (27/2/2026).
Namun, kesaksian mengejutkan datang dari Ibnu Darpito, mantan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Ibnu dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.
"Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi.
Namun, sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.
Ibnu juga menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat pada masa itu merupakan dana yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.
"Pada prinsipnya, dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat adalah sah. Terkait dugaan pelanggaran, tidak ada, karena isu mengenai hibah saja tidak pernah ada dan tidak pernah didengar oleh Bawaslu,” tegasnya.
Baca Juga:Operasi Lutut, Ferrel Arda Santoso Absen Bela PSS Sleman hingga Akhir Musim
Dalam persidangan tersebut, Ibnu turut menjelaskan pola hubungan antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang saat itu dipimpin oleh Sri Purnomo.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan penganggaran penyelenggaraan Pilkada.
“Koordinasi dimaksud berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, di mana anggaran penyelenggaraan Pilkada diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Ibnu.
Ia menegaskan tidak ada bentuk koordinasi lain di luar urusan anggaran.
“Selain koordinasi yang berkaitan dengan penganggaran pelaksanaan Pilkada tersebut, tidak terdapat bentuk koordinasi lain yang dilakukan antara penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Terkait adanya surat dari Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai dana hibah, Ibnu menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan.
“Penerbitan surat tersebut tidak dilandasi adanya indikasi kecurangan, melainkan sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu,” ucapnya.
Setelah surat tersebut dikirim, Bawaslu memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah bahwa pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan yang diterima saksi dari Ibu Susi, disampaikan bahwa pelaksanaan hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ibnu.
Ibnu juga menyebut bahwa selama proses Pilkada Sleman 2020, tidak ada gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dengan mempermasalahkan dana hibah pariwisata.
“Sepengetahuan saksi, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020, pasangan calon yang kalah tidak pernah mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan hasil Pilkada tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran secara masif, mustahil tidak terdeteksi oleh pengawas pemilu.
“Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan secara masif, tidak mungkin tidak diketahui oleh Bawaslu,” tegasnya.
Tanpa adanya laporan resmi, Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk memproses dugaan tersebut. Ia menegaskan, dari seluruh penanganan pelanggaran Pilkada 2020, tidak satu pun berkaitan dengan dana hibah pariwisata.
“Dari temuan maupun laporan, Bawaslu memang menangani beberapa pelanggaran, namun tidak satu pun yang berkaitan dengan dana hibah,” kata Ibnu.
Pandangan bahwa kebijakan hibah pariwisata tidak bermasalah secara hukum juga mengemuka dalam jalannya persidangan.
Hal itu terlihat ketika majelis hakim melalui Gabriel Siallagan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Dr Riawan Tjandra terkait posisi pejabat publik dalam mengambil kebijakan di tengah norma hukum yang dinilai tidak jelas.
“Tidak mungkin saya sebagai kepala daerah membuat suatu kebijakan tanpa ada kewenangan bagi saya, namun suatu saat kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kebijakan yang saya buat ujung-ujungnya oleh penyidik atau aparat penegak hukum dianggap suatu tindak pidana,” ujar Gabriel Siallagan.
Ia juga menyoroti dampak ketidakjelasan norma terhadap keberanian pejabat dalam mengambil keputusan.
“Kalau begini, pak, siapa yang akan berani membuat suatu kebijakan terhadap norma yang tidak jelas itu. Kalau begini, siapa yang mau jadi kepala desa, siapa yang mau jadi kepala dinas, siapa yang mau jadi bupati atau kepala pemerintahan, kalau normanya tidak jelas,” katanya.