Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan dr. Raudi Akmal vs Kejari Sleman terkait korupsi dana hibah bergulir. Pemohon meminta status tersangka dibatalkan karena dinilai janggal

Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 17:20 WIB
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) turut mengawal jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dr. Raudi Akmal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 20 Juli 2026.
  • Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
  • Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, serta penggeledahan karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

SuaraJogja.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan dr. Raudi Akmal terhadap Kejaksaan Negeri Sleman mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (20/7/2026).

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) turut mengawal jalannya persidangan karena menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang disebut dilakukan sebelum dasar pembuktiannya benar-benar jelas.

Praperadilan dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon.

Raudi Akmal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Nur Cahyo Probo, mengatakan kehadiran masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap proses peradilan agar menguji secara objektif legalitas penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Namun ketika kami mempertanyakan hal itu, kami tidak memperoleh penjelasan mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Nur juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat karena Raudi Akmal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Seharusnya alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu hingga memenuhi syarat hukum, baru kemudian seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga:Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Selain itu, Ampuh turut menyinggung adanya putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara sebelumnya yang, menurut mereka, menyatakan tidak terdapat keterlibatan Raudi Akmal dalam perkara tersebut.

"Kini bola berada di tangan Pengadilan Negeri Sleman. Kami berharap hakim memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Nur.

Ia menegaskan kehadiran masyarakat bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Nur, perkara tersebut bukan hanya menyangkut Raudi Akmal, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum.

"Persoalan ini bukan hanya menyangkut Raudi Akmal. Jika proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dibiarkan, siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama di kemudian hari," ujarnya.

Minta Status Tersangka Dibatalkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak