- Dr. Raudi Akmal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 20 Juli 2026.
- Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
- Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, serta penggeledahan karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah dan batal demi hukum.
Pemohon meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 beserta seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 30 Juni 2026 di kediaman ibu dan istri Raudi Akmal. Mereka meminta surat perintah penggeledahan, berita acara penggeledahan, serta penyitaan dinyatakan batal demi hukum dan seluruh barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim memerintahkan penghentian penyidikan, melarang penerbitan surat perintah penyidikan baru atas perkara yang sama, memulihkan seluruh hak hukum Raudi Akmal, serta menghukum pihak termohon membayar biaya perkara.