- Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman mengklarifikasi bahwa staf pengajar berinisial NH dilaporkan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni berinisial FN pada September 2026.
- Pihak yayasan memberhentikan NH pada Juli 2026, memfasilitasi pernikahan siri, serta membantah tuduhan menyembunyikan korban FN di Magelang.
- Polresta Sleman menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan kepolisian.
SuaraJogja.id - Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami FN (21). Diketahui kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya disebutkan seorang pengurus ponpes berinisial NH yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perwakilan Ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar, sekaligus putra kandung pengasuh pondok KH. Muh. Marom, mengatakan NH bukan pengasuh pondok pesantren.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren," kata Ahmad di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana
Ia menyebut NH merupakan salah satu staf pengajar yang juga menantu dari putri keempat keluarga pondok.
"Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari putri keempat keluarga pondok. Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren," ucapnya.
Disampaikan Ahmad, dugaan perbuatan tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya. Rumah itu berada di area pondok, tetapi disebut sebagai bangunan tersendiri yang bukan bagian dari aset pondok.
Pihak pondok menyebut FN merupakan alumni yang telah lulus ketika dugaan kejadian berlangsung. Dengan demikian, FN tidak lagi berstatus sebagai santriwati saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.
"Bahwa pihak ketiga adalah alumni (santri yang sudah lulus) pada saat kejadian terjadi dan bukan menjadi santriwati," ujarnya.
Baca Juga:Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada
Dalam pernyataan resminya, pihak pondok menyebut dugaan perbuatan pertama terjadi pada Desember 2025 ketika pondok sedang libur. Saat itu, istri NH disebut belum mengetahui perbuatan suaminya dengan FN.
Pihak pondok kemudian menyebut dugaan perbuatan kedua terjadi pada 29 Januari 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung ketika istri NH sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.
Ahmad mengatakan dugaan hubungan antara NH dan FN baru diketahui oleh keluarga NH pada Juli 2026. Menurutnya, dua kakak ipar istri NH menanyakan langsung kepada FN dan mendapat jawaban bahwa hubungan tersebut terjadi dua kali.
"Dalam hal ini sebenarnya istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan yang dilakukan pelaku NG dan pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," ujarnya.
Pondok Klaim Sudah Lakukan Investigasi