- Badan Gizi Nasional membekukan empat belas satuan pelayanan di Yogyakarta akibat kasus keracunan dan pelanggaran izin.
- Tindakan tegas tersebut diambil pada Rabu, 9 September 2026, untuk melindungi anak-anak penerima manfaat program makanan.
- Seluruh anggaran dihentikan sementara dan biaya pengobatan korban keracunan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional.
SuaraJogja.id - Kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY terus bertambah. Setelah insiden keracunan yang menimpa 69 siswa di Turi, Sleman, kejadian serupa juga menimpa 70 siswa dan guru di Jetis, Bantul.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tiga SPPG yang dibekukan karena terlibat dalam kasus keracunan di Sleman dan Bantul.
Sedangkan 11 SPPG lainnya dibekukan karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tak hanya dibekukan, aliran anggaran untuk SPPG bermasalah juga ikut ditahan.
"Suspend (pembekuan-red) SPPG sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan anak-anak penerima manfaat terlindungi," papar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Aby Ismawan usai rapat dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga:GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
Aby menyebut, tiga SPPG yang dibekukan terdiri dari dua SPPG di Sleman dan satu SPPG di Bantul. Pembekuan dilakukan dalam kurun waktu yang belum ditentukan karena menunggu perbaikan yang dilakukan.
"Nanti sampai menunggu perbaikan dulu. Koordinator wilayah nanti akan melihat dan menilai, sudah ada perbaikan atau belum," jelasnya.
Pembekuan operasional, lanjutnya masih menjadi sanksi awal. BGN membuka kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sebab kelalaian yang dilakukan berulang dalam satu SPPG tidak akan ditoleransi. Karenanya bila SPPG terus saja melakukan keteledoran akan dipidanakan sebagai efek jera.
"Saya mengutip kata-kata Pak Sudaryono (Kepala BGN-red), kelalaian yang sifatnya nanti berulang dalam satu SPPG, itu kan ada tindakan tegas. Apalagi seandainya itu mengandung unsur pidana, kan bisa diusut lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
"Jadi statement beliau itu kan sudah jelas untuk efek jera itu," tandasnya.
Sementara itu Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko, sebanyak 11 SPPG yang juga dibekukan karena beroperasi tanpa SLHS. Namun dari jumlah itu belum ada yang ditutup secara permanen.
"Surat penangguhan operasional telah diterbitkan oleh Deputi Pengawasan BGN. Sekarang sudah ada surat dari Deputi Tawas (Pengawasan-red) untuk SPPG-SPPG yang beroperasional tanpa SLHS seluruhnya sudah di-suspend. Jadi tidak kita biarkan SPPG operasional tanpa SLHS," ungkapnya.
Gagat menambahkan, selain penutupan SPPG, dana operasional dari pemerintah pusat juga ikut dibekukan. Anggaran pengelolaan MBG dipastikan tidak turun.
"Nanti surat suspend itu kan tembusannya ke Inspektorat, ke Biro Umum Keuangan, biro-biro yang lainnya, dan seluruh [dana]-nya itu sudah ditangguhkan," jelasnya.
Gagat menambahkan, 90 persen persoalan utama dalam kasus dugaan keracunan MBG berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar atau SOP. Dari hasil penelusuran internal, SPPG tidak menjalankan SOP sesuai aturan.