- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).
- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan seruan tersebut bukan sikap resmi organisasi karena belum melalui Majelis Tarjih.
- Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh kasus keracunan yang diklaim telah menimpa lebih dari 50 ribu korban.
SuaraJogja.id - Pernyataan mengejutkan datang dari lingkungan Muhammadiyah di tengah kontroversi maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menyebut program andalan pemerintah tersebut haram sehingga mendesak dihentikan dalam unjukrasa bersama Koalisi MBG Watch dan sejumlah tokoh lintas agama di kantor Badan Gizi Nasional (BGN)Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir pun buka suara terkait hal itu. Ditemui usai peluncuran peluncuran logo Tanwir dan Milad ke-114 di Yogyakarta, Sabtu (12/9/2026), Haedar menyatakan pernyataan LHKP tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai sikap resmi Muhammadiyah.
Menurut Haedar, sikap politik dan keagamaan yang mewakili Muhammadiyah berada pada ranah PP Muhammadiyah. Sementara persoalan penetapan hukum keagamaan memiliki mekanisme tersendiri.
"Itu mungkin keliru saja. Jadi kalau sikap politik dan keagamaan itu wilayah PP Muhammadiyah. Jadi mungkin itu hasil diskusi sementara," paparnya.
Baca Juga:Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
Haedar menegaskan, pengharaman suatu persoalan bukan kewenangan sembarang pihak di tubuh Muhammadiyah. Dengan kata lain, pernyataan seorang tokoh atau lembaga di lingkungan Muhammadiyah tidak otomatis menjadi fatwa organisasi.
Untuk menetapkan hukum keagamaan, harus ada proses dan otoritas yang sesuai. Begitu pula ketika menyangkut kebijakan strategis pemerintah.
"Haramnya nanti kan harus ada di Tarjih. Jadi pengharaman sesuatu itu wilayah Tarjih. Penilaian kebijakan yang bersifat strategis ada di PP Muhammadiyah," tandasnya.
Sampai saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan MBG haram. Haedar bahkan meminta kondisi tersebut dibaca sebagai alarm bagi Muhammadiyah untuk memperbaiki mekanisme dan komunikasi internal agar tidak muncul pernyataan yang kemudian dianggap sebagai sikap resmi organisasi.
Karena itu, pernyataan LHKP Muhammadiyah tentang MBG haram belum dapat disebut sebagai fatwa Muhammadiyah. Sikap resmi mengenai hukum keagamaan harus melalui otoritas Tarjih, sedangkan keputusan mengenai kebijakan strategis organisasi berada di tangan PP Muhammadiyah.
Baca Juga:Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
"PP Muhammadiyah belum mengeluarkan apa pun. Maknai itu sebagai alarm tentang pentingnya perbaikan itu," paparnya.
Sebelummya dari berbagai sumber yang dikumpulkan, polemik bermula ketika tokoh LHKP Muhammadiyah, M Fitrah Yunus, bersama Koalisi MBG Watch dan sejumlah tokoh lintas agama mendatangi kantor BGN. Dalam aksi tersebut, Fitrah secara terbuka menyatakan MBG haram.
Ia menyoroti kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut dan menyebut jumlah korban telah mencapai lebih dari 50 ribu orang.
Dalam pernyataannya, Fitrah yang menyebut diri mewakili LHKP Muhammadiyah, menyatakan 50 ribu lebih korban diakibatkan oleh program ‘Makan Beracun Gratis’. Karenanya mereka menyatakan program MBG haram. Fitrah juga menyoroti dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Kontributor : Putu Ayu Palupi