- Kanwil Kemenag DIY melayangkan surat peringatan kepada Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman pada Jumat (11/9/2026) terkait dugaan kekerasan.
- Kemenag DIY mendesak pengelola pesantren agar bersikap kooperatif dan memprioritaskan perlindungan serta keselamatan korban selama proses hukum.
- Ponpes Ash-Sholihah terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara KBM tetap diawasi ketat.
SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) melayangkan surat peringatan dan penegasan kepada Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Mlati, Sleman.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Kabid Pakis Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, menyatakan bahwa tindakan tersebut disampaikan langsung saat jajarannya mendatangi pesantren guna mengklarifikasi dugaan kasus yang ada.
"Kami juga menyampaikan surat peringatan dan penegasan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Pondok Pesantren Ash-Sholihat," kata Aidi kepada awak media di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni
Surat peringatan tersebut menekankan kewajiban mutlak bagi pengelola pesantren untuk mematuhi prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual. Kemenag DIY mendesak pimpinan pesantren agar segera mengimplementasikan konsep pesantren ramah anak.
"Di mana surat ini berisi tentang agar pesantren mentaati tentang pelaksanaan pesantren yang anti kekerasan, apakah itu fisik maupun seksual dan sebagainya," tegasnya.
Selain melayangkan teguran tertulis, Kemenag DIY meminta pihak pesantren agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung di kepolisian.
Pemerintah menetapkan keselamatan dan perlindungan fisik maupun psikologis bagi korban sebagai prioritas utama yang harus dipenuhi oleh pengelola.
"Selanjutnya kami juga mohon kepada pihak pesantren untuk kooperatif ya. Artinya, pertama kita minta pesantren harus melakukan ya perlindungan terhadap korban adalah prioritas pertama," tuturnya.
Baca Juga:Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana
Kemenag DIY kini berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Sleman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan serta perlindungan terhadap korban. Evaluasi harian akan terus dilakukan guna memastikan isi surat peringatan tersebut benar-benar dijalankan.
Ancaman sanksi administratif berupa evaluasi izin operasional hingga pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) membayangi Ponpes Ash-Sholihah jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
Kendati demikian, kegiatan belajar mengajar bagi sekitar 700 santri saat ini dipastikan tetap berjalan dengan pengawasan ketat. Termasuk izin ponpes yang sejauh ini sudah terkonfirmasi lengkap.
"Kalau terkait sanksi, tentu kita terkait dengan juknis ya. Izin pendirian pondok dan juga pencabutan izin statistik. Tentu itu akan kita lakukan koordinasi dengan mitra-mitra kita khususnya Kemenag Kabupaten Sleman ya. Kita akan cek data faktual di lapangan seperti apa," ungkapnya.