- Alumni santri berinisial FN di Sleman melaporkan dugaan pemerkosaan oleh GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
- Korban yang mengalami trauma dan ancaman sempat diungsikan pondok ke Magelang serta diminta melahirkan di luar Jawa.
- Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan kini sedang dalam tahap penyelidikan Satreskrim.
SuaraJogja.id - Dugaan pemerkosaan menimpa seorang alumni santriwati berinisial FN (21) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sleman. Korban yang sempat dipaksa bungkam oleh terduga pelaku kini hamil delapan bulan dan memilih melapor ke polisi.
Kakak korban, Muhammad Mahyadien, menceritakan dirinya pertama kali mengetahui sang adik hamil ketika sedang berada di Ngawi. Saat itu, keluarga belum mengetahui penyebab kehamilan FN hingga korban akhirnya menghubunginya melalui WhatsApp.
"Dia mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini 'mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, mas,' gitu," kata Mahyadien menirukan pesan adiknya saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Mahyadien mengaku langsung menjemput FN setelah mendengar rencana tersebut. Ia berangkat dari Ngawi menuju lokasi FN berada di wilayah Magelang, yang disebut sebagai tempat korban diungsikan.
Baca Juga:Lewat Seni Jathilan, Program GEMPAR di Pasar Ngino Sleman Dongkrak Omzet Pedagang
Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan oleh pihak pondok. FN ditempatkan di lokasi tersebut sebelum akhirnya dijemput dan dibawa kembali oleh keluarga.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa korban sempat diusulkan dipindahkan keluar kota bahkan ke luar Jawa dengan alasan agar melahirkan di tempat lain dan kembali setelah persoalan kehamilannya dianggap selesai.
"Korban sempat diusulkan untuk dipindahkan keluar kota atau di salah satu kota di luar Jawa dengan alasan, dengan usulan, anak lahir kemudian pulang-pulang bersih," kata Gusti.
Korban Baru Cerita pada Juli
Gusti mengatakan FN tidak langsung mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan kembali terjadi pada Januari 2026.
Baca Juga:56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
Sementara lokasi dugaan kejadian berada di salah satu ruangan di dalam ponpes.
Gusti menyebut FN merupakan alumni pondok tersebut. Korban pernah menempuh pendidikan SMP hingga SMA selama enam tahun, kemudian mengabdi dan bekerja di lingkungan pondok dengan alasan khidmat.
"Betul, mantan santriwati atau alumni. Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," ujarnya.
FN yang tak langsung bercerita dengan keluarga, kata Gusti, tidak lepas dari kondisi korban yang sempat mengalami trauma, stres, dan ketakutan. Sehingga membutuhkan waktu sebelum berani menceritakan kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya menyebut terdapat dugaan ancaman dari pelaku agar FN tidak menceritakan kejadian kepada keluarga maupun orang lain.
"Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," ujarnya.