- Ketua MPKSDI Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan di Yogyakarta mendesak aparat menindak tegas oknum ormas pelaku kerusuhan Jakarta.
- Muhammadiyah menegaskan status ormas tidak boleh menjadi tameng tindak pidana dan pemerintah berwenang membubarkan ormas meresahkan.
- Pemerintah diminta menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum secara objektif tanpa membedakan status anggota organisasi.
SuaraJogja.id - Kasus kekerasan yang diduga melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah daerah semakin marak. Terakhir dugaan keterlibataan oknum ormas dalam kerusuhan dan aksi kekerasan pascademonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2026 lalu.
Muhammadiyah sebagai ormas terbesar di Indonesia buka suara. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber DAya Insani (MPKSDI) Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan di Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) menyatakan aparat penegak hukum didesak tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk anggota maupun pimpinan ormas.
"Siapa pun yang bersalah kalau bisa ditindak dan hukum ditegak-tegakkan," ujarnya.
Gus Baha-sapaan Bachtiar menyatakan, status sebagai ormas tidak boleh menjadi tameng ketika terjadi tindak pidana. Bahkan, jika kekerasan dilakukan secara terstruktur dan masif serta memiliki komando atau kebijakan resmi organisasi, persoalannya tidak lagi sebatas ulah individu.
Baca Juga:Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah supremasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan aksi premanisme, intimidasi, penganiayaan maupun tindakan yang menghilangkan rasa aman masyarakat.
Karenanya Muhammadiyah meminta kepolisian bertindak tegas, profesional dan objektif terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang merupakan anggota atau pimpinan sebuah organisasi.
"Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita adalah inginnya supremasi hukum," tandasnya.
Gus Baha menilai tindakan kekerasan oleh kelompok masyarakat juga berbahaya karena dapat menggeser penyelesaian persoalan dari jalur hukum menjadi aksi main hakim sendiri.
Ia menolak praktik premanisme, intimidasi, persekusi, ancaman maupun tindakan yang membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Baca Juga:Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
Muhammadiyah, kata dia, bahkan kerap mendampingi korban tindakan semacam itu. Namun pendampingan dilakukan melalui jalur hukum, alih-alih mengerahkan massa untuk berhadapan dengan massa.
"Walaupun sebagai kekuatan masyarakat, ormas masyarakat juga, melakukannya dengan cara yang menegakkan hukum juga, bukan melalui adu kekuatan massa, adu banyak-banyakan massa. Itu bukan tipe persyarikatan Muhammadiyah," katanya.
Gus Baha pun mengingatkan agar kasus kekerasan yang melibatkan satu atau dua ormas beberapa waktu terakhir tidak kemudian digeneralisasi terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan. Sebab mayoritas ormas memiliki tujuan positif dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Namun organisasi yang terbukti meresahkan dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.
Pemerintah, menurut dia, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk membubarkan organisasi apabila memang memenuhi ketentuan hukum.
"Kalau memang ormas dianggap meresahkan, melanggar hukum, ya pemerintah lebih tahu batasan-batasan mana melanggar hukumnya dan batasan-batasan apa sehingga ormas itu harus ditindak dan dibubarkan," ungkapnya.