- Jelang PCS 2026, UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat jadi sorotan.
- UU Konservasi sedang menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
- PCS 2026 di UGM siapkan rekomendasi kebijakan reformasi hukum konservasi.
SuaraJogja.id - Persoalan regulasi menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam People's Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Forum ini berlangsung ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) tengah diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih berada dalam proses legislasi.
Hal tersebut mengemuka dalam media briefing PCS 2026 yang digelar di Sleman, Minggu (30/8/2026). Dalam forum tersebut, juga dibahas persoalan krusial dalam UU 32/2024 dan RUU Masyarakat Adat serta sejauh mana kedua regulasi tersebut akan dibahas dalam PCS.
Tantangan Politik dan Substansi RUU Masyarakat Adat
Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM, Dr Yance Arizona, mengatakan perjuangan mengesahkan RUU Masyarakat Adat masih menghadapi tantangan politik.
Menurut Yance, pembahasan regulasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat sipil selama lebih dari 16 tahun sejak diusung secara konsisten oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan koalisi masyarakat sipil pada 2010.
"Keberhasilan legislasi ini sangat bergantung pada tekanan politik yang konsisten dari masyarakat sipil," kata Yance dalam media briefing PCS 2026.
Meski demikian, Yance menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak cukup hanya mengejar percepatan. Ia mengatakan substansi draf RUU yang ada masih perlu diperbaiki agar mampu memberikan perlindungan kuat terhadap hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam.
"Terkadang kita tidak perlu terburu-buru menyetujui undang-undang jika substansinya buruk. Yang terpenting adalah memastikan hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam terakomodasi secara kuat," ujar Yance.
Dalam catatan DPR melalui laman resmi eMedia DPR pada 10 Juni 2026, RUU Masyarakat Adat tercatat sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Saat itu, anggota Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyebut pihaknya sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU difinalisasi.
DPR juga menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam dua masa sidang.
Uji Materiil UU Konservasi di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, terkait UU Nomor 32 Tahun 2024, Aria Sakti Handoko dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan regulasi tersebut sedang diuji di MK.
Dalam media briefing, Aria menyebut pengujian formil sebelumnya tidak dimenangkan oleh pihak pemohon, sedangkan pengujian materiil masih berjalan di MK.
"Mengenai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi (UU KSDAHE), undang-undang ini memang sedang kami ajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin pada pengujian formil kita dinyatakan kalah, namun saat ini proses pengujian materil sedang berjalan di persidangan MK," kata Aria.
Secara resmi, MK mencatat perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 sebagai pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta sejumlah pemohon perseorangan dari masyarakat adat, nelayan, dan pegiat wisata.
Dalam sidang pada 26 Agustus 2026, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko memberikan keterangan mengenai perbedaan mekanisme Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) dan Areal Preservasi.
Pemerintah menyatakan keduanya sama-sama mengutamakan persetujuan pengelola, tetapi memiliki mekanisme pengakuan yang berbeda.
Perkara tersebut belum selesai. Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 masih akan memasuki agenda mendengarkan keterangan tambahan Presiden, DPR, serta ahli dan/atau saksi dari pemohon pada 7 September 2026.
Perubahan Paradigma dan Rekomendasi Kebijakan PCS 2026
Bagi penyelenggara PCS, persoalan regulasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya mengubah paradigma konservasi di Indonesia.
Koordinator Bidang Substansi PCS 2026, Lasti Fardilla Noor, mengatakan hari kedua PCS secara khusus akan diarahkan pada pembahasan kebijakan konservasi dan menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong perubahan regulasi.
"Pada hari kedua, kami juga menyelenggarakan 8 panel tematik lanjutan yang berfokus pada aspek kebijakan. Kami akan mendiskusikan evaluasi kritis terhadap kebijakan konservasi nasional, tantangan terbesar implementasi di lapangan, serta langkah korektif strategis ke depan," ujar Lasti.
Menurut Lasti, PCS juga akan mempertemukan unsur kementerian, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk membahas reformasi hukum terhadap regulasi kehutanan dan konservasi nasional yang dinilai masih bermasalah.
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya agar PCS tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan.
Agenda kebijakan tersebut juga tercermin dalam laman resmi PCS 2026. Pada rangkaian konferensi, penyelenggara menyiapkan delapan sesi dialog kebijakan yang membahas isu strategis pengelolaan keanekaragaman hayati.
PCS sendiri akan berlangsung selama tiga hari, 1-3 September 2026, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada.
PCS menjelaskan forum tersebut sebagai ruang dialog lintas pemangku kepentingan yang mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, petani, nelayan, perempuan, generasi muda, akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta mitra pembangunan.
Forum diarahkan untuk mempertemukan pengalaman masyarakat, pengetahuan ilmiah, dan proses kebijakan guna menghasilkan rekomendasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Lasti mengatakan hasil akhir PCS pada 3 September nantinya diarahkan untuk menghasilkan Deklarasi Yogyakarta dan rekomendasi kebijakan mengenai Peta Jalan Pemajuan dan Perlindungan Kearifan Lokal.
Kedua dokumen tersebut akan didorong menjadi masukan dalam agenda masyarakat sipil Indonesia menuju COP17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Armenia pada Oktober 2026.
Dengan demikian, pembahasan kebijakan di PCS 2026 tidak hanya akan menyoroti bagaimana konservasi dijalankan di lapangan, tetapi juga bagaimana hukum negara mengatur posisi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam tata kelola keanekaragaman hayati.
Bagi penyelenggara, perubahan paradigma konservasi membutuhkan perubahan pula pada kebijakan yang menjadi dasar pengelolaannya.
Reporter: Muhamad Fairus Farizki