- Pakar UMY Rahmawati Husein menyatakan anggaran penanggulangan bencana nasional tetap didukung dana Pooling Fund Bencana sebesar Rp7,3 triliun.
- Pemerintah daerah didorong memanfaatkan dana Pooling Fund Bencana untuk memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan sebelum terjadi bencana.
- Rahmawati meminta pemerintah pusat mempermudah akses daerah terhadap dana tersebut guna mengoptimalkan pencegahan risiko bencana.
SuaraJogja.id - Ketika pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus menyusut hingga sekitar Rp491 miliar pada 2026, Indonesia justru memiliki dana Pooling Fund Bencana (PFB) yang telah mencapai Rp7,3 triliun.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan PFB, terutama untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di daerah.
Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rahmawati Husein mengatakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional sebenarnya tidak hanya bertumpu pada anggaran BNPB.
“Anggaran penanggulangan bencana sebenarnya tidak hanya berasal dari BNPB. Ada juga dana dari kementerian/lembaga, APBD, pooling fund, serta dana siap pakai,” kata Rahmawati di Yogyakarta, Selasa (9/9/2026).
Baca Juga:Atasi Kepalaran di Papua Tengah, Kepala BNPB dan Menko PMK Segera Tinjau Langsung
Berdasarkan data pagu anggaran yang disampaikannya, alokasi BNPB tercatat Rp4,91 triliun pada 2024, kemudian disesuaikan menjadi Rp2,01 triliun pada 2025, dan sekitar Rp491 miliar pada 2026.
Di tengah penyesuaian tersebut, Indonesia memiliki alternatif sumber pembiayaan melalui PFB yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Akumulasi dana PFB tercatat mencapai Rp7,3 triliun hingga semester I 2025.
Jangan Hanya Siapkan Dana Setelah Bencana
Rahmawati menilai keberadaan PFB seharusnya tidak hanya dipandang sebagai cadangan pembiayaan ketika bencana telah terjadi.
Baca Juga:Hingga 12 Desember 2022 BNPB Catat 3.350 Kejadian Bencana Alam di Indonesia, Paling Banyak Banjir
Menurut dia, dana tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebelum bencana datang.
Pemanfaatan PFB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dinilai dapat melengkapi kebutuhan pendanaan kegiatan mitigasi di tingkat daerah.
“PFB menjadi instrumen penting untuk melengkapi kebutuhan alokasi kegiatan mitigasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Menurut Rahmawati, daerah merupakan salah satu pihak yang berada paling dekat dengan risiko bencana. Karena itu, kemampuan daerah melakukan mitigasi dan meningkatkan kapasitas masyarakat harus diperkuat sejak sebelum terjadi bencana.
Ia menilai upaya pencegahan tidak boleh kalah perhatian dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu memastikan pembiayaan dapat digunakan untuk membangun kesiapan masyarakat, memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mengurangi risiko di wilayah rawan bencana.