- Pakar UMY Rahmawati Husein menyatakan anggaran penanggulangan bencana nasional tetap didukung dana Pooling Fund Bencana sebesar Rp7,3 triliun.
- Pemerintah daerah didorong memanfaatkan dana Pooling Fund Bencana untuk memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan sebelum terjadi bencana.
- Rahmawati meminta pemerintah pusat mempermudah akses daerah terhadap dana tersebut guna mengoptimalkan pencegahan risiko bencana.
Akses Dana Perlu Dipermudah
Rahmawati mendorong agar akses daerah terhadap PFB dipermudah sehingga dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mitigasi.
Menurut dia, kesiapsiagaan tidak bisa dibangun hanya dengan mengandalkan anggaran satu lembaga. Dibutuhkan skema pendanaan yang mampu menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia menilai sinergi tersebut menjadi kunci karena risiko bencana tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
Baca Juga:Atasi Kepalaran di Papua Tengah, Kepala BNPB dan Menko PMK Segera Tinjau Langsung
Penguatan kapasitas masyarakat juga harus berjalan beriringan dengan penanganan pascabencana.
Dengan demikian, dana kebencanaan tidak hanya habis ketika bencana datang, tetapi juga dapat digunakan untuk mengurangi potensi kerugian dan korban sebelum bencana terjadi.
BNPB Bukan Satu-satunya Sumber
Rahmawati menegaskan, menyusutnya pagu BNPB tidak otomatis berarti kemampuan pembiayaan bencana nasional ikut berhenti.
Selain BNPB, terdapat anggaran kementerian/lembaga, APBD, dana siap pakai, dan PFB yang dapat menjadi bagian dari skema pembiayaan kebencanaan.
Baca Juga:Hingga 12 Desember 2022 BNPB Catat 3.350 Kejadian Bencana Alam di Indonesia, Paling Banyak Banjir
Namun, menurut dia, seluruh sumber tersebut perlu dikelola secara sinergis agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian,” katanya.
Karena itu, optimalisasi PFB menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk menghadapi risiko bencana.
Bagi Rahmawati, tantangannya bukan semata bagaimana menyediakan dana ketika bencana terjadi, tetapi bagaimana memastikan sumber pembiayaan yang tersedia dapat bergerak lebih cepat untuk mencegah risiko sebelum berubah menjadi bencana besar.
Dengan PFB yang telah mencapai Rp7,3 triliun dan kebutuhan mitigasi yang terus meningkat, ia mendorong pemerintah memastikan dana tersebut benar-benar dapat diakses dan memberikan dampak nyata bagi daerah serta masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.