- Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman mengklarifikasi bahwa staf pengajar berinisial NH dilaporkan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni berinisial FN pada September 2026.
- Pihak yayasan memberhentikan NH pada Juli 2026, memfasilitasi pernikahan siri, serta membantah tuduhan menyembunyikan korban FN di Magelang.
- Polresta Sleman menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan kepolisian.
Pihak pondok menyatakan tidak tinggal diam setelah mengetahui dugaan perbuatan NH. Pengurus yayasan disebut melakukan investigasi internal sebelum mengambil keputusan terhadap NH.
"Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang," imbuhnya.
Ahmad menyebut NH kemudian diberhentikan sebagai pengurus pondok pada 6 Juli 2026. Pemberhentian itu disebut berkaitan dengan hasil investigasi yang menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
"Kemudian di bulan Juli pengurus Yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," tuturnya.
Baca Juga:Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana
Menurut pihak pondok, korban FN yang dalam hal ini disebut pihak ketiga oleh ponpes, masih beberapa kali datang ke lingkungan pondok setelah dugaan kejadian pertama.
Pihak pondok bahkan menyebut ada bukti kedatangan FN atas kemauan sendiri dan ada pula kunjungan yang dilakukan karena diminta membantu istri NH.
"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ini ada bukti, dan ada yang memang di hubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," ujarnya.
Pihak pondok menggunakan informasi tersebut untuk membantah anggapan bahwa FN mengalami ketakutan sehingga tidak berani kembali ke lingkungan pondok.
Namun, kedatangan korban setelah dugaan peristiwa tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya paksaan dalam dugaan tindak pidana.
Baca Juga:Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada
"Padahal seharusnya paska terjadinya perbuatan tersebut jika memang dipaksa, pihak ketiga akan merasa takut dan trauma dan pasti akan merasa takut untuk bertemu lagi dengan pelaku NH dan faktanya pihak ketiga malah masih sering ke datang ke pondok," sebutnya.
Mediasi dan Pernikahan Siri
Pihak pondok menyebut dugaan perbuatan NH dan FN kemudian dimediasi pada 16 Juli 2026. Mediasi tersebut diklaim telah menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, pondok mengakui telah memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN. Acara tersebut dikatakan dihadiri kedua orang tua FN serta paman NH.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," bebernya.
Pernikahan siri tersebut menjadi bagian dari penjelasan pondok mengenai upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak kuasa hukum FN sebelumnya menyebut adanya dugaan paksaan dalam hubungan tersebut dan melaporkannya ke polisi.