Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya

Ponpes Ash-Sholihah Sleman klarifikasi kasus dugaan kekerasan seksual oleh staf pengajar NH terhadap alumni FN. Pelaku telah dipecat dan kasus ditangani Polresta Sleman.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 September 2026 | 13:15 WIB
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual, Jumat (11/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman mengklarifikasi bahwa staf pengajar berinisial NH dilaporkan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni berinisial FN pada September 2026.
  • Pihak yayasan memberhentikan NH pada Juli 2026, memfasilitasi pernikahan siri, serta membantah tuduhan menyembunyikan korban FN di Magelang.
  • Polresta Sleman menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan kepolisian.

SuaraJogja.id - Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami FN (21). Diketahui kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut. 

Sebelumnya disebutkan seorang pengurus ponpes berinisial NH yang terlibat dalam kasus tersebut.

Perwakilan Ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar, sekaligus putra kandung pengasuh pondok KH. Muh. Marom, mengatakan NH bukan pengasuh pondok pesantren. 

"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren," kata Ahmad di Ponpes Ash-Sholihah, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana

Ia menyebut NH merupakan salah satu staf pengajar yang juga menantu dari putri keempat keluarga pondok.

"Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari putri keempat keluarga pondok. Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren," ucapnya.

Disampaikan Ahmad, dugaan perbuatan tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya. Rumah itu berada di area pondok, tetapi disebut sebagai bangunan tersendiri yang bukan bagian dari aset pondok.

Pihak pondok menyebut FN merupakan alumni yang telah lulus ketika dugaan kejadian berlangsung. Dengan demikian, FN tidak lagi berstatus sebagai santriwati saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

"Bahwa pihak ketiga adalah alumni (santri yang sudah lulus) pada saat kejadian terjadi dan bukan menjadi santriwati," ujarnya.

Baca Juga:Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada

Dalam pernyataan resminya, pihak pondok menyebut dugaan perbuatan pertama terjadi pada Desember 2025 ketika pondok sedang libur. Saat itu, istri NH disebut belum mengetahui perbuatan suaminya dengan FN.

Pihak pondok kemudian menyebut dugaan perbuatan kedua terjadi pada 29 Januari 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung ketika istri NH sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.

"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.

Ahmad mengatakan dugaan hubungan antara NH dan FN baru diketahui oleh keluarga NH pada Juli 2026. Menurutnya, dua kakak ipar istri NH menanyakan langsung kepada FN dan mendapat jawaban bahwa hubungan tersebut terjadi dua kali.

"Dalam hal ini sebenarnya istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan yang dilakukan pelaku NG dan pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," ujarnya.

Pondok Klaim Sudah Lakukan Investigasi

Pihak pondok menyatakan tidak tinggal diam setelah mengetahui dugaan perbuatan NH. Pengurus yayasan disebut melakukan investigasi internal sebelum mengambil keputusan terhadap NH.

"Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang," imbuhnya.

Ahmad menyebut NH kemudian diberhentikan sebagai pengurus pondok pada 6 Juli 2026. Pemberhentian itu disebut berkaitan dengan hasil investigasi yang menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.

"Kemudian di bulan Juli pengurus Yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," tuturnya.

Menurut pihak pondok, korban FN yang dalam hal ini disebut pihak ketiga oleh ponpes, masih beberapa kali datang ke lingkungan pondok setelah dugaan kejadian pertama. 

Pihak pondok bahkan menyebut ada bukti kedatangan FN atas kemauan sendiri dan ada pula kunjungan yang dilakukan karena diminta membantu istri NH.

"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ini ada bukti, dan ada yang memang di hubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," ujarnya.

Pihak pondok menggunakan informasi tersebut untuk membantah anggapan bahwa FN mengalami ketakutan sehingga tidak berani kembali ke lingkungan pondok. 

Namun, kedatangan korban setelah dugaan peristiwa tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya paksaan dalam dugaan tindak pidana.

"Padahal seharusnya paska terjadinya perbuatan tersebut jika memang dipaksa, pihak ketiga akan merasa takut dan trauma dan pasti akan merasa takut untuk bertemu lagi dengan pelaku NH dan faktanya pihak ketiga malah masih sering ke datang ke pondok," sebutnya.

Mediasi dan Pernikahan Siri

Pihak pondok menyebut dugaan perbuatan NH dan FN kemudian dimediasi pada 16 Juli 2026. Mediasi tersebut diklaim telah menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, pondok mengakui telah memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN. Acara tersebut dikatakan dihadiri kedua orang tua FN serta paman NH.

"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," bebernya.

Pernikahan siri tersebut menjadi bagian dari penjelasan pondok mengenai upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak kuasa hukum FN sebelumnya menyebut adanya dugaan paksaan dalam hubungan tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Soal Diungsikan ke Magelang

Dalam kesempatan ini pihak pondok turut memberikan klarifikasi mengenai keberadaan FN di Magelang. Ahmad membantah bahwa FN disembunyikan oleh pondok untuk menutupi dugaan tindak pidana.

"Terkait pernyataan di media bahwa pihak ketiga FN disembunyikan di Geger, Magelang adalah tidak benar, yang benar adalah orang tua FN minta kepada pondok untuk mengungsikan pihak ketiga FN, dan pondok berinisiatif mengungsikan ke Geger, setelah pihak ketiga FN berada di Geger, orang tua FN diberitahu keberadaanya," ungkapnya.

Ahmad mengatakan pihak pondok tidak memberikan komentar mengenai klaim kuasa hukum FN yang menyebut adanya pengakuan paksaan dari NH. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah perbuatan pelaku dan bukan pihak pondok.

"Terkait dengan pernyataan pengacara pihak FN yang memberitakan bahwa adanya pengakuan dari pelaku melakukan paksaan kepada FN, pihak pondok tidak ada komentar karena itu ranah perbuatan pelaku dan bukan pondok," tuturnya.

Laporan Polisi dan Perlindungan Korban

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Pihak pondok menyatakan laporan itu dibuat setelah kesepakatan kekeluargaan yang terjadi sebelumnya.

"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," ujarnya.

Pihak pondok menyatakan tetap akan memberikan perhatian kepada FN. Mereka juga menyebut komitmen untuk menjaga perlindungan anak-anak santri dan menjamin keselamatan mereka.

"Pondok tetap akan memberikan perhatian kepada FN, terus pondok tetap menjaga perlindungan anak-anak santri dan juga menjaminnya," tegasnya.

Ketua Tim Kuasa Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Heri Purwanto, menegaskan pihaknya tetap mendukung proses hukum yang berjalan di Polresta Sleman. 

Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai ketentuan.

"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," tegas Heri.

Sementara itu, Polresta Sleman menyatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

"Masih penyelidikan, dugaan kekerasan seksual," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak