- Mantan Ketua Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
- Koordinasi Bawaslu dengan Pemkab Sleman hanya sebatas penganggaran pelaksanaan Pilkada, bukan urusan dana hibah.
- Surat Bawaslu mengenai hibah pariwisata diterbitkan sebagai langkah pencegahan, bukan indikasi adanya kecurangan.
“Penerbitan surat tersebut tidak dilandasi adanya indikasi kecurangan, melainkan sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu,” ucapnya.
Setelah surat tersebut dikirim, Bawaslu memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah bahwa pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan yang diterima saksi dari Ibu Susi, disampaikan bahwa pelaksanaan hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ibnu.
Ibnu juga menyebut bahwa selama proses Pilkada Sleman 2020, tidak ada gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dengan mempermasalahkan dana hibah pariwisata.
Baca Juga:Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
“Sepengetahuan saksi, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020, pasangan calon yang kalah tidak pernah mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan hasil Pilkada tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran secara masif, mustahil tidak terdeteksi oleh pengawas pemilu.
“Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan secara masif, tidak mungkin tidak diketahui oleh Bawaslu,” tegasnya.
Tanpa adanya laporan resmi, Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk memproses dugaan tersebut. Ia menegaskan, dari seluruh penanganan pelanggaran Pilkada 2020, tidak satu pun berkaitan dengan dana hibah pariwisata.
“Dari temuan maupun laporan, Bawaslu memang menangani beberapa pelanggaran, namun tidak satu pun yang berkaitan dengan dana hibah,” kata Ibnu.
Baca Juga:Operasi Lutut, Ferrel Arda Santoso Absen Bela PSS Sleman hingga Akhir Musim
Pandangan bahwa kebijakan hibah pariwisata tidak bermasalah secara hukum juga mengemuka dalam jalannya persidangan.
Hal itu terlihat ketika majelis hakim melalui Gabriel Siallagan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Dr Riawan Tjandra terkait posisi pejabat publik dalam mengambil kebijakan di tengah norma hukum yang dinilai tidak jelas.
“Tidak mungkin saya sebagai kepala daerah membuat suatu kebijakan tanpa ada kewenangan bagi saya, namun suatu saat kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kebijakan yang saya buat ujung-ujungnya oleh penyidik atau aparat penegak hukum dianggap suatu tindak pidana,” ujar Gabriel Siallagan.
Ia juga menyoroti dampak ketidakjelasan norma terhadap keberanian pejabat dalam mengambil keputusan.
“Kalau begini, pak, siapa yang akan berani membuat suatu kebijakan terhadap norma yang tidak jelas itu. Kalau begini, siapa yang mau jadi kepala desa, siapa yang mau jadi kepala dinas, siapa yang mau jadi bupati atau kepala pemerintahan, kalau normanya tidak jelas,” katanya.